SHARE

DPRD TUBAN – Empat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tuban yang membahas empat Raperda Inisiatif DPRD mulai tahap finalisasi. Berkaitan dengan hal itu, DPRD Kabupaten Tuban telah mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus 1, 2, 3 dan 4, tentang Empat Raperda Inisiatif DPRD. Dilanjut Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Empat Raperda Inisiatif DPRD dan Penyampaian Nota Penjelasan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, dimulai dengan penyampaian Laporan Pansus 1 yang membahas Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dilanjut Pansus 2 membahas Raperda Perubahan Keempat atas Perda No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pansus 3 membahas Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pansus 4 membahas Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Selanjutnya, Dalam pendapat kepala daerah yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Tuban, H. Riyadi memberikan masukan untuk Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan agar judulnya dapat diubah dan disesuaikan dengan amanat pasal 3 ayat 1 Permendagri No. 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.

“Judul raperda yang semula Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan agar diubah menjadi Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Tuban” ujarnya.

Masukan selanjutnya tentang PPLH. Menurutnya, Dasar dibentukan Raperda tersebut bahwa seharusnya pemkab perlu terlebih dahulu menyusun rancangan peraturan daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sampai saat ini belum dibentuk.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi mengatakan, berdasarkan penyampaian Pansus terhadap empat raperda maka setelah ini (Rapat Paripurna, red) akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD.

Menurut Ketua DPC PKB Tuban itu, dengan adanya masukan empat raperda tersebut, tidak semua bisa dibahas seluruhnya dan hanya dua yang bisa ditetapkan tahun ini. Yakni Perubahan Keempat atas Perda No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Ekonomi Kreatif.

“Untuk dua raperda yang lain akan dibahas kembali tahun depan karena harus mengulang dari awal” jelasnya.

Terkait Nota Penjelasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Wabup Riyadi itu, selanjutnya akan dilakukan pembahasan dengan Pemkab. “Nanti akan dilakukan pembahasan setelah ini” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here