DPRD TUBAN– Perjuangan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Tuban membuahkan hasil manis. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban resmi mengabulkan usulan PPDI dengan memasukkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus ke dalam Propemperda Tahun 2026 untuk segera diparipurnakan.
Keputusan strategis tersebut diambil dalam rapat audiensi dengar pendapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Tuban, Senin (15/06/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Tuban Tri Astuti. Hadirpula anggota Bapemperda lainnya Endang Dwi Yuni Prihatijiningsih, dan Matdasim, pengurus DPD PPDI Tuban, Bagian Hukum Setda Tuban, serta Dinsos P3A Pemdes Kabupaten Tuban.
Ketiga regulasi baru yang resmi diakomodasi ke dalam Propemperda 2026 tersebut meliputi Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Perangkat Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Daerah (BPD).
Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, menegaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat DPD PPDI Tuban Nomor: 07/DPD.PPDI-TBN/V/2026 yang dikirim 29 Mei 2026 mengenai permohonan dengar pendapat atas Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Langkah revisi kilat ini dinilai mendesak menyusul adanya perubahan regulasi di tingkat pusat.
“Perda yang berlaku saat ini masih berpedoman pada PP Nomor 11 Tahun 2019. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan aturan pelaksana barunya yaitu PP Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan per 27 Maret 2026 lalu, maka Kabupaten Tuban wajib melakukan langkah cepat penyesuaian hukum,” jelas Tri Astuti di hadapan peserta rapat.

Tri Astuti memaparkan, secara substansi PP Nomor 16 Tahun 2026 jauh lebih sederhana namun membawa perubahan yang sangat fundamental bagi tata kelola desa. Salah satu perubahan paling mencolok adalah pergeseran masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun (maksimal 3 periode) menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode), serta jaminan kesejahteraan berupa tunjangan purna tugas.
Selain itu, regulasi baru ini juga memperketat aturan rangkap jabatan. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat atau ingin menjadi perangkat desa, kini diwajibkan untuk melepas status PNS-nya secara permanen demi kepastian profesi tunggal.
Tri Astuti menyambut baik dan menyetujui permintaan dari DPD PPDI Tuban yang ingin dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) nanti. “Pihak legislatif berkomitmen membuka pintu lebar-lebar bagi asosiasi perangkat desa untuk memberikan masukan materiil demi kesempurnaan pasal-pasal di dalam draf Raperda tersebut sebelum resmi disahkan,” tutupnya. (mj)






