DPRD Tuban – Komisi 1, 2, 3, dan 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar rapat kerja (raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, terkait dengan Rancangan Anggrana Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2025.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat masing-masing komisi, Kamis (17/10).
Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD mitra memaparkan program kerja yang akan dilakukan di tahun 2025.
Ketua Komisi 2 Fahmi Fikroni usai rapat menjelaskan, pembahasan R-APBD tahun 2025 bersama para mitra penting dilakukan, guna mengetahui program apa saja yang diusulkan oleh masing-masing OPD di tahun 2025. Selain itu, juga untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program prioritas yang telah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, di sisa waktu P-APBD tahun 2024. “Saat ini, program di masing-masing OPD untuk APBD tahun 2024 sudah lebih dari 75 persen. Kami harap bisa 95 persen di akhir tahun agar tidak banyak Silpa”. Ungkapnya usai rapat.
Ia juga mengatakan, DPRD sebagai mitra pemerintah perlu untuk dilibatkan dalam setiap proses pengerjaan suatu program. “Kami mengharapkan kita dilibatkan dalam setiap perkembangan yang terjadi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi I membidangi urusan Pembangunan Infrastruktur dan SDM, dengan mitra meliputi:
1. Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia.
2. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
3. Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (Bidang Perhubungan).
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Komisi II membidangi urusan Hukum, Pemerintahan dan Ketenagakerjaaan, dengan mitra meliputi:
1. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
2. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian.
5. Inspektorat.
6. Bagian Hukum.
7. Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
8. Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Adm Pembangunan.
9. Bagian Organisasi.
10. Bagian Umum.
11. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
12. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
13. Pertanahan.
Komisi III membidangi urusan Ekonomi, Keuangan dan UMKM meliputi:
1. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
2. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan.
3. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
4. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
5. PDAM Tirta Lestari.
6. PD. Aneka Tambang.
7. PD. Minyak dan Gas Bumi.
8. PT. Ronggolawe Sukses Mandiri.
9. Perbankan.
Komisi IV, membidangi urusan Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan, meliputi :
1. Dinas Pendidikan.
2. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
3. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bidang Pemberdayaan, Rehabilitasi Sosial Penanganan Korban Tindak Kekerasan, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. Penanganan Bencana dan Kepahlawanan, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak ).
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
5. RSUD dr. R. KOESMA.
6. RSUD dr. Ali Manshur Jatirogo
7. Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Serta Pariwisata.
8. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
9. Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. (Mj)