DPRD TUBAN – Persoalan mandeknya pembangunan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Ahsana 2 Tuban semakin memanas. Puluhan warga akhirnya mendatangi DPRD Kabupaten Tuban untuk mengadukan nasib mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi II DPRD Tuban, Jumat (29/05/2026).
Alih-alih memperoleh kejelasan dari pihak pengembang, PT Ahsana Property Syariah, forum audiensi justru mengungkap fakta mengejutkan terkait status legalitas proyek perumahan tersebut.
RDP yang dihadiri perwakilan warga, Anggota Komisi II DPRD Tuban, Pj Lurah Kembangbilo Adit Darmawan, Camat Tuban Moch. Dani Ramdani, serta perwakilan DPUPR-PRKP dan ATR/BPN Tuban itu berjalan tanpa kehadiran pihak developer.
Ketidakhadiran pihak pengembang tersebut menuai kekecewaan dari peserta rapat, terutama warga yang telah lama menunggu kejelasan pembangunan dan hak-hak mereka.
Perwakilan warga, Qiyam, menyampaikan sejumlah keluhan, mulai dari fasum yang tak kunjung dibangun, 17 warga yang telah melunasi pembayaran namun belum menerima sertifikat, hingga tiga unit rumah yang belum dibangun.
“Keluhan kami masih sama, terkait fasum yang tidak kunjung dibangun. Selain itu ada 17 warga yang sudah lunas tapi belum terima sertifikat, dan 3 rumah belum dibangun,” ungkap Qiyam.
Ia juga menambahkan adanya pembatalan sepihak terhadap salah satu unit rumah serta keterlambatan pengembalian dana (refund) sebesar Rp72 juta yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Aji Dahlan, yang mengaku telah melunasi pembayaran rumah sejak 2018. Namun hingga 2026, progres pembangunan rumahnya baru mencapai sekitar 10 persen.
“Tahun 2020 dijanjikan akan dibangun bertahap, tapi sampai sekarang belum terealisasi. Sertifikat juga belum kami terima,” ujarnya.
Warga menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila pada mediasi berikutnya pihak pengembang kembali tidak menunjukkan iktikad baik.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyayangkan ketidakhadiran pihak PT Ahsana Property Syariah meski undangan telah dilayangkan sejak beberapa hari sebelumnya.
“Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran mereka. Akan segera kami jadwalkan pemanggilan ulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi II mengungkapkan temuan bahwa proyek perumahan Ahsana 2 diduga belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Pengembang disebut hanya mengantongi dokumen site plan lama yang belum diproses lebih lanjut.
“Tahun 2018 memang ada site plan, tetapi tidak pernah dilanjutkan ke proses perizinan sampai sekarang,” jelasnya.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan baru, karena Pemkab Tuban tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasum di kawasan perumahan yang statusnya belum berizin secara lengkap.
“Kalau tidak berizin, tentu Pemkab tidak bisa intervensi pembangunan fasumnya,” tambahnya.
Berdasarkan data Komisi II DPRD Tuban, lahan perumahan tersebut juga masih berstatus hak milik perorangan dan belum sepenuhnya beralih atas nama perusahaan. Bahkan, sebagian lahan dilaporkan belum diselesaikan pembayarannya oleh pihak developer kepada pemilik tanah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Direktur PT Ahsana Property Syariah, Mochammad Faluzi, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan warga maupun status perizinan proyek tersebut. (***)






