DPRD TUBAN – Komisi II DPRD Kabupaten Tuban gelar Hearing dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KP. Ronggawe) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tuban terkait permasalahan konflik internal di Tempat Ibadan Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong (KSB TLK), Rabu, (30/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni beserta Anggotanya, Bagian Hukum Setda Tuban, Kemenag Tuban, tiga orang Penggugat beserta Penasehat Hukumnya, serta Pihak Tergugat permasalahan Klenteng KSB Tuban yang juga didampingi oleh LBH KP. Ronggolawe.
Hearing ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan LBH. KP. Ronggolawe yang mewakili 14 pengurus – penilik terpilih. Mereka dituding melanggar AD/ART organisasi oleh tiga umat yang kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Tuban.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni mengatakan bahwa dirinya adalah salah satu anggota dewan yang terganggu dengan adanya konflik ini. Sebab, rumahnya yang berada dekat dengan lokasi Klenteng Kwan Sing Bio ini berada, maka dirinya orang pertama yang mendangar terjadinya konflik tersebut.
“Saya berharap, agar permasalahan ini tidak menjadi berkepanjangan, dan dapat diselesaikan secara internal segera mungkin” ujarnya.
Dirinya pun selaku Ketua Komisi II yang membidangi Pemerintahan dan Hukum, juga akan terus mendampingi permasalahan ini hingga selesai, sebab menurutnya banyak sekali yang dirugikan seperti Umat Klenteng dan UMKM disekitarnya.
“Umat klenteng akhirnya secara psikologis terganggu dengan adanya konflik ini, karena mereka tidak bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai” tuturnya.
Ketegangan kian memuncak dalam hearing tersebut, ketika Fahmi ingin mendengar secara langsung penyampaian dari pihak penggugat yang mana justru di serahkan kepada penasihat hukum untuk mewakilkannya dan belum diijinkan terlebih dahulu oleh Fahmi.
“Saya ingin mendengar secara langsung, apa alasannya 3 orang ini menggugat. Saya tidak mengijinkan PH menyampaikan terlebih dulu karena saya ingin mendengar secara langsung” jlentrehnya.
Namun, justru hal itu diwarnai ketegangan dan pihak penggugat akhirnya memutuskan untuk Walk Out. “Ini akhirnya yang membuat Masalah ini tidak selesai. Ketika dibantu penyelesaian malah tidak kondusif” tegasnya.
Akibat belum ditemukannya penyelesaian ini, Fahmi berencana akan mengundang kembali pihak – pihak terkait untuk penyelesaian polemik yang terjadi.
“Nanti kita agendakan ulang untuk membantu menyelesaikan polemik ini” Pungkasnya. (Thr)






