SHARE
Ketua Komisi B, Karjo Saat memimpin Rapat. (Foto:Supatin/humas)

DPRD TUBAN – Adanya galihan tambang Pasir di Kecamatan Montong, Tuban yang diketahui belum memiliki ijin dan juga pembayaran pajak daerah, membuat Komisi B DPRD Kabupaten Tuban yang membidangi Perekonomian dan Keuangan melakukan pertemuan untuk mengetahui pasti kejelasan permasalahan tersebut.

Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi B, Camat Montong, Kepala Desa Montong Sekar, Bidang Perekonomian SDA, Pemilik Tambang serta beberapa dari dinas terkait lainnya di Kantor Desa Montong Sekar Kecamatan Montong, Tuban Senin (27/8/2018).

Dalam pertemuan tersebut, dibuka oleh Camat Montong bahwa pertemuan ini merupakan sharring untuk kejelasan atas Penambangan Pasir yang beroperasional di Dusun Kerok Desa Montong Sekar Kecamatan Montong, Tuban. Harapannya setelah pertemuan ini kedepannya tidak ada lagi problem masalah baik di ijinnya maupun pembayaran pajak.

Ketua Komisi B, Karjo berharap bahwa nantinya sumber-sumber PAD di Kabupaten Tuban ini terus meningkat, sehingga dilakukannya sharring tersebut untuk mengetahui bagaimana dengan pembayaran pajaknya.

Di tambahkan Cancoko Anggota Komisi B, sangat penting dilakukannya identifikasi oleh Camat, sehingga nantinya tidak menyulitkan pengusaha ketika proses sudah berjalan namun tiba-tiba dihentikan oleh pemerintah karena masalah ijin maupun setoran pajak.

“Kasihan nantinya, ketika sudah lama beroperasi dan tidak ada masalah, tiba-tiba dihentikan”. Ujar Cancoko yang berpolitisi asal Fraksi Demokrat.

Dijelaskan Kepala Desa Montong Sekar, tanah yang digunakan tersebut merupakan tanah pribadi. Sebelum beroperasi, Pemilik tambang tersebut juga sudah musyawarah dengan Karang Taruna Desa Montong Sekar.

“Masalah tanah tidak ada permasalahan, karena tanah yang digunakan merupakan tanah pribadi” Jelas Kades.

Permasalahan ini, lanjut Kades, dikembalikan kepada PD Aneka Tambang, yang selama ini proses ijin belum juga terselesaikan, padahal dari pihak tambang sudah mengurusnya namun belum ada kabar terselesaikannya ijin tambang.

Sementara itu, dijelaskan oleh Ahmad Safaan yang juga pemilik tambang, selama ijin ini berjalan, mereka melakukan sedikit pembukaan dengan melihat apakah nantinya tanah tersebut bisa seterusnya ditambang atau tidak.

“istilahnya kami cukrik-cukrik apakah tanah tersebut layak digunakan seterusnya atau tidak. Tapi tentang ijinnya kami sudah proses perijinan”. Jelas Ahmad.

Diketahui, tambang tersebut baru beroperasi sekitar 1 minggu, kemudian saat ini dihentikan untuk sementara waktu hingga proses perijinan selesai. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here