DPRD TUBAN – Menindaklanjuti disposisi Pimpinan DPRD, Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban gelar rapat dengar pendapat dengan KPR, PMII, GMNI, dan ORBIT di ruang rapat Komisi IV Gedung DPRD Kabupaten Tuban. Selasa, (22/12/2020). Dalam rapat tersebut, membahas tentang Realisasi Perda Responsif Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ketua Komisi IV, Hj. Tri Astuti mengatakan bahwa sudah di sahkan beberapa Perda yang responsif terhadap perlindungan Perempuan dan Anak. Perda tersebut diantaranya Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan anak korban kekerasan, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan terhadap perda nomor 13 tahun 2013 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan, Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Anak Usia Dini, serta perda nomor 26 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Menurut Astuti, perda ini adalah bentuk komitmen komisi IV dalam upaya memberikan perlindungan terhadao perempuan dan anak.
“Ini adalah komitmen kami, payung hukum yang kita buat ini guna memberikan keluasan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewajiban, memberikan sarana dan prasarana serta menjamin hak-hak anak dan tentunya menyiapkan anggaran yang cukup” ujarnya.

Dikatakan Astuti, hingga saat ini Pemerintah dan DPRD Tuban telah menyediakan dan memfasilitasi terbentuknya pelayanan terpadu dengan melibatkan unsur masyarakat, lembaga juga tersedianya rumah aman yang masih dalam proses pembangunan.
“Kami juga mendorong kepedulian masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan wadah pusat layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak.” jlentrehnya.
Selain itu, juga disediakannya ruang dan fasilitas ramah anak, membentuk satgas disetiap Kecamatan di Tuban, serta memberikan pelatihan stimulan Anggaran terhadap kaum disabilitas.
“Tentunya masih banyak lagi yang disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Daerah”. tuturnya. (Adm)