DPRD TUBAN – Setelah DPRD dan Eksekutif membahas dalam rapat kerja Pansus, Komisi dan Tim Raperda maka DPRD gelar rapat paripurna untuk mendengarkan laporan Pansus dan Pendapat Kepala Daerah atas 4 Raperda Inisiatif DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD H.Miyadi (9/10)
Dalam Rapat paripurna tersebut berdasarkan laporan Pansus 1,2,3 dan 4 disampaikan pendapat kepala daerah yang dibacakan Wakil Bupati H. Noornahar Huesin.
Laporan Pansus 1 yang dibacakan Ainur Rofiqq membahas Raperda Inisiatif tentang Kepala Desa. Pendapat Pansus 1 untuk perlunya dipertegas apabila Kepala Desa diberhentikan sementara maka yang melaksanakan tugas adalah Sekretaris Desa dan apabila Sekdes kosong atau berhalangan baru perangkat desa lainnya dapat melaksanakan tugas Kepala Desa di setujui oleh eksekutif.
Sedangkan pendapat Kepala Daerah atas Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa Raperda tersebut telah mengacu pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sementara yang sempat dibahas dari Pansus 2 dalam rapat gabungan sebelumnya menegaskan bahwa pembiayaan pemilihan desa dibebankan pada APBD dan APBDesa.
Sementara itu juru bicara Pansus 3 Hj Mutafaridah memberikan masukan atas Raperda tentang Perangkat Desa pada poin syarat perangkat perlunya memperhatikan faktor domisili. Eksekutif senada dengan hal tersebut mengusulkan perubahan penyebutan Warga Negara Republik Indonesia diubah menjadi warga desa setempat.
Pada pembahasan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa Pansus 4 dan eksekutif memberikan catatan bahwa pengisian anggota BPD antar waktu melalui musyawarah bukan pemilihan. Hal tersebut berdasarkan rujukan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Selanjutnya Miyadi menjelaskan bahwa masih ada beberapa tahapan pembahasan lagi sebagaimana ketentuan yang ada. Diharapkan bahwa rangkaian agenda penyelesaian raperda inisiatif ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Mengingat adanya agenda pemilihan kepala desa serentak tahun depan. (Adm)