Home Berita DPRD Tampung Aspirasi Kepala Desa Se-Kecamatan Montong

DPRD Tampung Aspirasi Kepala Desa Se-Kecamatan Montong

0
SHARE
Rapat kerja Komisi A di Kecamatan Montong

DPRD TUBAN – Kepala Desa se-Kecamatan Montong sampaikan aspirasinya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Rabu (12/9). Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Montong itu dalam rangka Rapat Kerja Pemerintahan Desa sekecamatan Montong oleh Komisi A DPRD Tuban.

Hadir dalam Rapat tersebut Camat Montong, Kapolsek Montong, Dandim, Kepala Desa se-kecamatan montong, dan Ketua Komisi A beserta anggota lainnya. Dalam pembukaan rapat kerja, dikatakan camat montong bahwa pada hari kamis besok (13/9) akan ada pemilihan perangkat desa di Kecamatan Montong. Tes Pemilihan Perangkat Desa tersebut diikuti oleh 5 Desa yang ada di Montong diantaranya Desa Talu, Montong Sekar, Tanggulangin, Manjung, dan Maindu.

Ketua Komisi A, Agung Supriyanto mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut Komisi A menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pembina dan pengawas atas pelaksanaan pemerintahaan di Kabupaten Tuban termasuk Pemerintahan Desa di Kecamatan montong ini.

“Komisi A akan selalu mendampingi hal-hal yang menjadi keluh kesah Pemerintah Desa yang nantinya akan kami sampaikan ke Pemerintah Daerah”. ujar Agung politisi asal Fraksi Amanat Pembangunan.

Dikatakan Agung, Komisi A diminta untuk membahas revisi Perda tentang pemilihan Kepala Desa. Karena ini menyangkut Penilihan Kepala Desa, harapan Komisi A masukan-masukan dari Pemerintah Desa sangat diperlukan.

Sementara itu, disampaikan oleh Kepala Desa Pucangan, Santiko menyampaikan aspirasinya terkait peraturan undang-undang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang mana dalam peraturan pemilihan Kepala Desa tersebut untuk calon minimal 2 (dua).
“Kami mohon untuk pasal itu dipertimbangkan, karena bisa juga di salah satu Desa ada calon tunggal. Masak kita memberikan calon abal-abal..?” pungkasnya.

Menurutnya, karena di pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut diperbolehkan untuk calon tunggal maka kepala desa Pucangan itu meminta agar calon tunggal juga diberlakukan untuk di Pilkades.

Tanggapan Ketua Komisi A, bahwa untuk pemilihan kepala desa dengan calon tunggan itu bisa, tetapi jalur perundang-undangannya berbeda dengan pilkada. Dan nantinya, Komisi A juga akan berkonsultasi ke pusat untuk masalah calon Kepala desa tunggal ini.

“masalah ini nanti akan kami konsultasikan ke pusat. Pilkada aja bisa kenapa kok pilkades enggak..? toh sama-sama di pilih rakyat” tegas agung.

Sementara Camat Montong, Suwoto mempertanyakan suatu hal tentang tanah desa apakah dapat di tambang apa tidak. Karena di Desa Pucangan Montong terdapat tanah khas desa yang tidak subur dan bisa di jadikan penambangan. Rencananya, jika tidak ada hukum yang melarang, tanah tersebut akan dikerjasamakan melalui BUMDes.

Tanggapan Agung, bahwa tanah khas desa tersebut boleh untuk di kerjakan. Semua kebijakan tersebut ada di tangan Pemerintah Desa (Pemdes) karena Pemdeslah yang mempunyai kewenangan. Jika jadi untuk dikerjakan, saran agung supaya untuk disewakan saja. Karna dengan disewakan akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dibandingkan dengan tukar guling.

“melihat di Desa tetangga, yang saat ini sedang disewakan untuk pabrik, keuntungannya itu luar biasa dibandingkan dengan tukar guling” Tutur Agung. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here