DPRD TUBAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menyepakati persetujuan tentang Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD TA 2019. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pemkab dengan DPRD Kabupaten Tuban, Senin (16/7).
Pada Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tuban kepada Pihak Ketiga, Penyampaian kesimpulan Banggar dan Persetujuan Bersama KUA-PPAS APBD TA 2019 serta Perubahan Propemperda 2018.
Dalam sambutannya, Bupati Tuban Fathul Huda menyampaiakan, dengan disetujui kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi antara kedua lembaga itu dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Pemerintah sangat berterima kasih kepada Anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu serta memberikan saran dan masukan”. Jelas Bupati
Untuk itu, lanjut Fathul Huda, hubungan harmonis ini diharapkan berdampak pada kemajuan dan pelayanan yang baik terhadap program pemerintah di tahun-tahun yang akan datang.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pernyataan modal terhadap pihak ketiga yang telah disampaikan ke DPRD. Maka, dalam rangka pengelolaan dan Pertanggungjawaban keuangan daerah perlu diatur dengan peraturan daerah sesuai kebutuhan pasal 75 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005. Yang menyebut bahwa pernyataan modal dapat dilaksanakan jika sudah diatur dalam undang-undang.
Pertumbuhan ekonomi merupkan salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat bersama.
“maksud penyertaan modal adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah” katanya. (Adm)