DPRD TUBAN – Dengan pertimbangan adanya beberapa kemiripan secara kultural dan potensi Pansus A DPRD Kota Wali, Kabupaten Demak studi banding ke DPRD Bumi Wali, Kabupaten Tuban. Demikian dikatakan Ketua rombongan Pansus A, Abu Said dalam sambutannya di ruang Komisi A Gedung DPRD Kabupaten Tuban (12/7).
Kunjungan tersebut bermaksud menggali informasi sebagai bahan rujuan Pansus A untuk membahas Raperda DPRD Kabupaten Demak yaitu tentang Penyelenggaraan Uaha Hiburan dan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rombongan yang diterima oleh kabag Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban, Sri Hidajati, tersebut mendapat penjelasan dari OPD terkait. Hadir dari Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Keuangan Daerah Kabupaten Tuban Sekretaris Sdr. Joko Priyono dan 2 orang Kasi yang membidangi Purtono dan Arief. Sementara dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga diwakili Duwanto, Kabid Pariwisata.

Dijelaskan oleh Joko Priyono bahwa Perda tentang pengelolaan barang milik daerah dibutuhkan sebagai payung hukum dalam pengelolaan barang milik daerah sehingga jelas kedudukan hukumnya. Selain itu aset merupakan hal utama yang menjadi perhatian pemeriksaan BPK. Perlu kehati-hatian dalam menangani barang milik daerah karena banyak tumpang tindih permasalahan dan kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu untuk pedoman penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Tuban diatur dalam Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan. (Adm)