SHARE
Komisi I DPRD Tuban saat meninjau tempat Pengolahan Sampah menjadi Bahan Bakar RDF di TPA Paras Kec. Poncokusumo. Foto: humasdprdtuban

DPRD TUBAN – Masalah pengelolaan sampah yang kian mendesak mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Tuban untuk terus berburu solusi inovatif dan bernilai ekonomis. Dalam rangka memperdalam strategi penanganan sampah modern berbasis Refuse-Derived Fuel (RDF), Komisi I DPRD Tuban melaksanakan Kunjungan Kerja ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Paras, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Kunjungan ini berfokus pada studi tata kelola sampah terpadu yang tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga mampu mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif bernilai jual tinggi hingga berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menariknya, hasil olahan sampah berupa RDF dari TPA Paras Malang tersebut selama ini disuplai ke salah satu industri besar di Kabupaten Tuban, yakni PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (PT SIG) di Kabupaten Tuban.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Zulfikar Nur Rahman (Afih), menjelaskan tantangan berat pengelolaan sampah di wilayahnya yang dihuni sekitar 2,8 juta penduduk dengan volume sampah mencapai 1.200 ton per hari.

Untuk mengatasi kapasitas TPA yang mulai penuh, pihaknya menerapkan teknik landfill mining—yakni pengerukan kembali sel TPA lama yang sudah penuh untuk memilah material sampah, sekaligus membuka sel penampungan baru.

Dari pemilahan menggunakan mesin tersebut, dari sekitar 7 ton sampah yang diproses, sebanyak 1 ton berhasil diubah menjadi produk bernilai ekonomis (RDF), sementara sisanya sebesar 6 ton berupa residu.

“Hasil olahan RDF ini memiliki nilai ekonomis. Untuk pengiriman ke Tuban dipatok tarif sekitar Rp150 ribu per ton, sedangkan ke Grobogan mencapai Rp200 ribu per ton dengan volume pengiriman mencapai 450 ton per bulan” papar Afih.

Afih membeberkan alasan akademis dan teknis di balik pemilihan pabrik semen di Tuban sebagai mitra penyerapan RDF. Mengingat komposisi utama RDF didominasi oleh limbah plastik, pembakaran pada suhu rendah justru sangat berbahaya karena memicu munculnya senyawa beracun (seperti dioksin dan furan).

Komisi I DPRD Tuban, didampingi Kepala DLH Kab. Malang saat meninjau pengolahan sampah menjadi RDF di TPA Paras Poncokusumo

“Pabrik semen merupakan salah satu fasilitas industri yang memiliki tanur (kiln) dengan suhu pembakaran di atas 1.000 derajat Celsius. Pembakaran di atas suhu ekstrem ini sangat efektif untuk memusnahkan senyawa berbahaya tersebut secara sempurna,” ungkapnya.

Guna menjaga kualitas bahan bakar yang dikirim, TPA Paras menerapkan trik sampling kalori. Target standar energi sebesar 3.000 kalori dicapai dengan mencampur komposisi anorganik secara terukur sebelum dikirim ke pabrik penerima.

Menanggapi pemaparan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tuban, Suratmin, menegaskan bahwa kunjungan kerja ini menjadi bahan evaluasi dan referensi penting bagi Kabupaten Tuban dalam menyusun strategi tata kelola sampah ke depan.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari persiapan dan pengayaan formula kami di DPRD Tuban bersama mitra kerja terkait penanganan masalah sampah di Kabupaten Tuban. Kita melihat peluang besar bahwa sampah jika dikelola dengan teknologi yang tepat seperti RDF, tidak hanya menyelesaikan masalah penumpukan sampah di TPA, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang menghasilkan insentif serta mendukung PAD,” ujar Suratmin.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi I DPRD Kabupaten Tuban berharap skema pengelolaan sampah berkonsep waste-to-energy bernilai guna dapat diadopsi dan diimplementasikan secara bertahap di Kabupaten Tuban, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang bersih sekaligus mendorong kemandirian daerah. (Hie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here