DPRD TUBAN — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tuban mulai membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Desa untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPDI, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Pansus I meminta masukan berbagai pihak agar materi dalam draf Raperda lebih komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Pansus I DPRD Tuban, Tri Astuti, menyampaikan bahwa Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi, termasuk ketentuan mengenai masa jabatan, persyaratan pengangkatan, hak keuangan, serta mekanisme pemberhentian perangkat desa.
Salah satu materi yang dibahas ialah dampak perubahan masa jabatan kepala desa terhadap perangkat desa. Menurut Astuti, ketentuan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun untuk dua periode, sedangkan masa kerja perangkat desa perlu dikaji keterkaitannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Perangkat desa memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan RPJMDes yang berdurasi delapan tahun. Karena itu, ketentuan mengenai masa jabatan atau masa kerja perangkat desa perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru,” ujarnya.
Selain masa kerja, persyaratan calon perangkat desa juga menjadi perhatian. Perda Tuban Nomor 16 Tahun 2021 mengatur batas usia 20 hingga 40 tahun dengan pendidikan minimal SMA. Ketentuan tersebut akan dikaji agar selaras dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.
Astuti juga menyebut perlunya pencantuman Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri melalui bupati. Usulan tersebut, menurut dia, telah dibahas dalam pertemuan sebelumnya bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tuban.
Selain hal tersebut, pembahasan lainnya menyangkut penghasilan tetap (SilTap), sejumlah tunjangan, jaminan sosial, serta jaminan purna tugas bagi perangkat desa. Pansus I juga menyoroti perlunya mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang lebih ketat. Dalam draf yang dibahas, proses tersebut diusulkan mensyaratkan rekomendasi camat paling lama tujuh hari kerja dan persetujuan tertulis bupati paling lama 20 hari kerja.
Usulan itu juga menegaskan bahwa kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa persetujuan bupati. Keputusan pemberhentian yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diusulkan dinyatakan batal demi hukum.
Disamping dua hal di atas dalam rapat ini juga menyinggung pembahasan Pasal 7 ayat (1) mengenai ketentuan bahwa perangkat desa diangkat dari warga desa setempat.
Perwakilan PPDI mengusulkan agar frasa “setempat” dihapus. Sebaliknya, DPD PPDI meminta frasa tersebut tetap dipertahankan sehingga pembahasan belum mencapai kesepakatan.
Astuti menjelaskan, ketentuan mengenai asal warga desa perlu dibedakan dari persyaratan domisili ketika seseorang mendaftar sebagai calon perangkat desa.
Ia merujuk Pasal 69 PP Nomor 16 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa perangkat desa diangkat dari warga desa. Namun, persyaratan domisili sebelum pendaftaran perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan regulasi terkait pengangkatan perangkat desa.
Menurut penjelasan Astuti, ketentuan yang mensyaratkan calon telah berdomisili di desa selama satu tahun sebelum pendaftaran dalam Perda Tuban Nomor 16 Tahun 2021 perlu dikaji kembali.
Ia menyampaikan bahwa calon dapat mendaftar menggunakan identitas kependudukan dari luar desa. Setelah dilantik, perangkat desa diwajibkan pindah dan bertempat tinggal di desa tempat bertugas paling lambat tiga bulan.
Demikian juga tentang larangan rangkap jabatan. Materi ini menjadi pembahasan menyusul ada keterlibatan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.
Pansus I berencana mengkaji ketentuan tersebut dengan mengacu pada regulasi terkait, antara lain petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 16 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendampingan koperasi desa.
Ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut untuk menentukan pengaturan yang tepat dalam draf Raperda Perangkat Desa.
Pansus I DPRD Tuban berharap pembahasan bersama organisasi perangkat desa dan instansi terkait dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperjelas hak dan kewajiban perangkat desa, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Dalam kesempatan yang sama Ketua PPDI Tuban, Hartono menyampaikan bahwa pertemuan dengan Pansus I DPRD Tuban untuk mencari instrument hukum yang menjadi kehendak jajaran perangkat desa. Menurut Hartono ada beberapa poin urgent yang disampaikan. Yakni mengenai persyaratan pencalonan perangkat desa, hak-hak perangkat desa, hingga yang paling teknis yakni ada pasal yang berpotensi multi tafsir.
Demikian ini menurut pandangan PPDI menjadi objek yang harus dibahas guna memastikan legal standing law.
“Alhamdulillah PPDI diterima baik oleh Pansus I DPRD Tuban. Ini bagian dari perjuangan agar sejumlah usulan dan gagasan yang kami bawa bisa melahirkan harpaan bersama,” terang Hartono. (Hie)






