DPRD TUBAN – Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban tahun 2025-2029 telah disahkan melalui Rapar Paripurna. Rabu (05/06). Usai melalui persetujuan bersama dari semua fraksi serta jawaban final Pansus RPJMD, dilaksanakan penandatanganan berita acara Raperda Tahun 2025-2029 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Tuban.
Ketua Pansus RPJMD Siswanto mengatakan dasar persetujuan tersebut telah melalui pembahasan panjang dengan Pansus dan eksekutif. Beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu Pertumbuhan PDRB dan PAD Kabupaten Tuban, pariwisata, penanganan kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), masalah pengangguran terbuka, pemerataan infrastruktur, masalah kekeringan, penanganan banjir, PKL, hingga kesejahteraan Guru TPQ.
“Masukan dari kami telah diterima dengan baik, dan telah banyak dituangkan dalam Perda tersebut,” ungkap Siswanto saat ditemui usai Paripurna.
Seperti PDRB dan PA, Pansus mengusulkan peningkatan melalui kebijakan hilirisasi industri, legalisasi aset daerah, dan peningkatan kapasitas umkm. Sektor pariwisata, Pengembangan pariwisata yang terintegrasi sesuai masterplan, pemenuhan infrastrutur pariwisata, dan pelibatan masyarakat lokal yang telah dilaksanakan melalui Perda Riparda.
Untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM), memperoleh jawaban disetujui dan sebagian sedang berjalan atas rekomendasi pansus terkait pendidikan, kesehatan dan kerjasama untuk program magang. Tingkat pengangguran terbuka memeperoleh jawaban telah memiliki database pencari kerja berdasarkan kartu AK1. Namun, pemerintah hingga saat ini belum memiliki roadmap pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kebutuhan industri lokal.
“Menurut kami, jika ada roadmap nya program terarah yang dapat menjadi solusi dalam penurunan angka pengangguran di Kabupaten Tuban,” ucapnya.
Masalah kekeringan dan kebutuhan air minum, memperoleh jawaban sesuai rekomendasi pansus serta terdapat program nasional spam regional pantura yang sedang dikaji ulang oleh pemerintah pusat. “Dengan demikian, perlu mengawal program nasional tersebut sehingga dapat terealisasikan dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat kabupaten tuban,” jelasnya.
Penanganan banjir sesuai usulan pansus yaitu adanya penyusunan peta zonasi banjir, revitalisasi dan peningkatan kapasitas 5 drainase, penanganan saluran menuju laut (avfour) secara terpadu, dan bekerjasama dengan Dinas PUPR provinsi bidang SDA, dan ruang hijau.
Ketahanan pangan, pemerintah akan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi pansus terkait diversifikasi, digitalisasi, dan hilirisasi. Begitupun dengan PKL dan pedagang asongan, Pemkab telah melakukan pendataan dan pemberian fasilitas bagi pkl dan pedagang asongan. Namun, menurutnya, tetap masih menjadi catatan bersama bahwa keberadaan pkl dan pedagang asongan termasuk dalam sistem ekonomi lokal.
“Sehingga fasilitas yang layak dan pendampingan tetap menjadi prioritas,” imbuhnya.
Selain itu, penguatan dukungan penggunaan jasa dan produk lokal kabupaten melalui surat edaran tentang himbauan penggunaan barang/jasa lokal kabupaten tuban. Dengan demikian, dukungan penggunaan jasa dan produk lokal kabupaten tuban menjadi keharusan untuk dilakukan dan dipatuhi bersama oleh semua opd.
Siswanto menegaskan, secara keseluruhan rekomendasi yang telah diberikan oleh pansus memperoleh jawaban telah dilaksanakan, akan ditindaklanjuti, sedang dalam penyusunan, akan terus dibenahi, akan dituangkan dalam RPJMD, dan akan dikoordinasikan. “Berdasarkan hal tersebut, rancangan Raperda RPJMD tahun 2025-2029 kabupaten tuban telah memenuhi syarat untuk dijadikan perda,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengucapkan terimakasih atas kerja keras semua pihak, sehingga Raperda tersebut dapat di sah kan. Mas Lindra pun menyadari terjadi perbedaan pendapat dalam proses pembahasannya. Namun, dinamika dan perbedaan perspektif yang terjadi dalam pembahasan bersama bertujuan agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan menjadi lebih baik.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja yang telah dilakukan oleh semua pihak yang sudah bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini,” ucap Mas Lindra.
selanjutnya, akan disampaikan kepada gubernur jawa timur untuk dilakukan evaluasi. “Hasil evaluasi gubernur akan dilakukan penyelesaian penyempurnaan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan,” imbuhnya.
Bupati Lindra berharap, Raperda RPJMD tahun 2025-2029 dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah kabupaten tuban dan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten tuban. (mj)