DPRD TUBAN – DPRD Kabupaten Tuban akhirnya Suasana Rapat Paripurna DPRD Tuban. Rabu (21/8/2024) Suasana Rapat Paripurna DPRD Tuban. Rabu (21/8/2024) menyetujui 5 dari 6 Rancanagn Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif pada rapat Paripurna yang digelar Rabu (21/08).
Adapun 6 Raperda usulan eksekutif yaitu Raperda tentang Desa Wisata, Raperda Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Dari 6 Raperda usulan eksekutif tersebut, satu diantaranya masih belum bisa disetujui, yaitu Raperda Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Ketua DPRD Tuban H. M. Miyadi menjelaskan, alasan tidak disetujuinya Raperda tersebut karena kesimpulan pembahasan belum mencukupi persyaratan untuk disetujui.
“Masih akan di benahi, karena ada aturan yang harus disesuaikan dengan undang-undang diatasnya”, ungkap Miyadi.
Ia melanjutkan, Raperda tersebut nantinya akan masuk dalam Propemperda tahun 2025 dan akan masuk pembahasan di tahun 2025. “Jadi akan dilanjutkan pembahasannya tahun depan oleh anggota DPRD yang baru,” lanjutnya.
Sementara itu, usai rapat, Sekda Tuban Budi Wiyana menyampaikan, materi muatan dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman belum secara penuh mengakomodir Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Sehingga, Raperda tersebut tidak dilanjutkan dan akan kembali diusulkan di tahun 2025, sembari melengkapi kajian yang diperlukan.
“Jadi kita sepakati bersama bahwa Raperda tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan pembahasannya. Tapi, nanti diusulkan kembali dengan melakukan kajian lebih lanjut untuk menyesuaikan peraturan diatasnya,” jelentreh Sekda.
Diketahui, dalam Rapat Paripurna tersebut, ada Lima agenda dibahas, yaitu Penyampaian kesimpulan Pansus tentang 10 Raperda, Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang 6 Raperda eksekutif, Penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap 4 Raperda inisiatif DPRD, Persetujuan bersama dan penandatanganan berita acara, Penyampaian laporan banggar dan PU Fraksi-fraksi tentang P-APBD tahun 2024. (MJ)