DPRD Tuban – Bertempat di Ruang Komisi III, Pansus III DPRD Kabupaten Tuban hadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Senin, (5/8).
Adapun 2 raperda yang dibahas antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberian Fasilitasi/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dalam pansus tersebut, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Tuban sekaligus pimpinan pansus, Hartomo mengatakan Raperda yang merupakan inisiatif DPRD ini memiliki urgensi yang sangat penting. “Kami rasa ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penyusunan raperda ini”, jelasnya.
Sementara itu, JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Ulfa Imroatul Azizah, menjelaskan adanya kekosongan hukum terkait penyelenggaraan reklame. “Sebenarnya dulu sudah diatur, tapi ada pencabutan langsung dari kementerian terkait Perda Nomor 15 Tahun 2002”, tuturnya.
Lebih lanjut Ulfa menjelaskan penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame seperti jasa, larangan, sifat maupun konstruksi nantinya harus diatur dalam ketentuan umum. “Termasuk beberapa OPD yang berkaitan dengan penyelenggaraan reklame harus ada dalam ketentuan tersebut”, imbuhnya.
Menurut Ulfa, sapaan akrabnya, sejak Tahun 2023 pajak reklame tidak ada. Hal ini dikarenakan adanya pajak retribusi. “Untuk reklame bukan pajak, namun ditarik menjadi sewa”, ungkapnya.
Disisi lain, Ulfa juga menanggapi Raperda tentang Pemberian Fasilitasi/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang nantinya raperda tersebut akan disesuaikan dengan PP Nomor 24 Tahun 2019. “Akan kami jadikan latar belakang untuk menjadi pedoman pemda atau investor”, ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Kumarijati, yang menjelaskan salah satu cara untuk menarik investor adalah dengan insentif investasi. Dengan demikian Raperda tentang Pemberian Fasilitasi/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal juga merupakan hal penting yang perlu dibahas. “Kami berharap raperda ini bisa memudahkan investor dalam berinvestasi di Kabupaten Tuban sebagai salah satu peningkatan pendapatan, terlebih dinas kami memiliki tupoksi membantu bupati dalam menangani pengentasan kemiskinan”, ujarnya.

Selanjutnya, Endah menyebutkan terdapat beberapa hal yang perlu disusun dalam raperda tersebut, seperti jenis insentif, tata cara, jangka waktu dan frekuensi.
Masih ditempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemdam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban, Gunadi, pihaknya merasa kesulitan saat perda dihapus. Sebab, hal tersebut menjadi dasar dalam penertiban reklame. “Kami harap dalam penyusunan raperda harus ada sanksi yang tegas, berbeda kaitannya dengan insentif yang tidak ada pidana atau sanksi”, ungkapnya.
Gunadi juga menuturkan dalam penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame harus dibedakan jenisnya seperti reklame bisnis dan sosial. “Intinya raperda itu harus diperjelas lagi”, tandasnya.
Senada dengan yang disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Handrijanto, mengatakan dalam penyusunan dua raperda harus diperjelas pasal dan ayat-ayatnya. “Karena Raperda ini merupakan dasar pedoman bagi kita,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi, Usahan Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, berharap dengan adanya perda terutama tentang penyelenggaraan reklame tersebut bisa tertata dengan bagus dan baik. “Karena reklame ini berangkat atas keprihatinan yang tidak ada perdanya”, ungkapnya.
Dalam pembahasan pansus ini, turut hadir Anggota Pansus III, Syaifulloh Ponco Eko, yang mengaku kaget belum adanya dua raperda tersebut. Pihaknya juga menanyakan acuan bagi investor dan alasan baru diusulkan terkait dua hal tersebut. “Kami harap bisa segera dipercepat penyusunan raperdanya dan akan kami dukung”, lontarnya.
Menambahkan, Anggota Pansus III, Aguk Sahabudin, berharap dua Raperda itu harus diperjelas bentuk sanksinya dalam penyelenggaraan reklame serta memberikan fasilitas dan kemudahan dalam penanaman modal.
Perlu diketahui, sebelumnya Pansus III yang juga merupakan Anggota Komisi III telah melaksanakan rapat kerja bersama OPD terkait dan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2024. (Tik)