
DPRD TUBAN – Komisi I DPRD Kabupaten Tuban menindak lanjuti aduan masyarakat dari warga penduduk timur RSUD Dr. Koesma Tuban dengan memediasinya. Dalam mediasi tersebut, Komisi I DPRD Tuban juga menghadirkan Pengurus Yayasan Abdi Negara, Direktur RSUD. Dr Koesma Tuban, dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Komisi I DPRD Tuban. Rabu, (26/6/24).
Salah satu warga penduduk timur RSUD Dr. Koesma Tuban yang enggan disebutkan namanya dalam penulisan berita ini, Inisial E, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada titik temu antara warga dengan Yayasan Abdi Negara terkait status tanah yang rencana akan digunakan untuk pembangunan Gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD Dr. Koesma Tuban, sehingga warga tidak mau pindah dan menolak untuk di gusur.
“Kami menempati lahan ini diakui oleh Pemda pada tahun 80-an dengan ditandai satu patok per empat meternya dengan panjang 28 meter diukur dari tembok sebelah timur RSUD Dr. Koesma Tuban dikurangi 3 meter untuk jalan” ujarnya menyampaikan kepada Komisi I.
Selanjutnya, Menurut E, sebenarnya warga juga tidak keberatan jika memang lahan di daerah tersebut mau digunakan untuk pengembangan rumah sakit. Karena memang untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang sedang sakit sehingga masyarakat dapat mendapatkan fasilitas kesehatan yang lebih baik.
Akan tetapi, pihaknya menyayangkan tidak adanya komunikasi yang baik dengan warga. Apalagi biaya ganti rugi yang akan diberikan juga jauh dengan harga pasaran.
“Mestinya mereka itu kan punya formulanya toh harga disana itu berapa, bukan malah nyang nyangan (tawar menawar) kayak dipasar” jelasnya.

BACA JUGA : Bupati Tuban Sampaikan Jawaban Pansus dan PU Fraksi-Fraksi tentang RPJPD dalam Rapat Paripurna
BACA JUGA : Tuntut Kejelasan Status, Forkom Honorer Nakes Tuban Wadul ke DPRD
Inisial E juga meragukan adanya 3 nomor sertifikat tanah berbeda yang dimiliki Yayasan Abdi Negara, karena setiap Yayasan Abdi Negara mengirimkan surat pemberitahuan kepada warga selalu mencantumkan nomor sertifikat yang berbeda.
“Setiap kami menerima surat, nomor belakangnya ini berbeda-beda sampai ada tiga nomor. Saya khawatir ini ada indikasi yang tidak baik” jlentrehnya.
Menjawab hal itu, Perwakilan Yayasan Abdi Negara mengatakan bahwa memang Yayasannya memiliki 3 Nomor yang berbeda. Karena setiap pembaruan data maka nomor sertifikat tanah juga akan berubah.
“Memang nomornya berbeda, karena kami melakukan pembaruan data, dan itu resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)”. Terangnya.
Sementara itu, Muhammad Musa Anggota Komisi I usai memimpin mediasi pihaknya akan mempelajari dokumen yang dimintanya kepada Yayasan Abdi Negara. Sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang untuk agenda Rapat Kerja (Raker) guna menindaklanjuti hasil dari dokumen yang diberikan ke Komisi I.
“Tadi sudah saya minta bukti-bukti kepemilikan tanah kepada Yayasan, sehingga nanti akan kami perjelas dan ditindaklanjuti dalam rapat berikutnya” Tuturnya.
Musa juga meminta kepada Pemerintah Daerah dan juga RSUD, selama permasalahan ini masih belum tuntas agar tidak dilakukan penggusuran terlebih dahulu. Sehingga nantinya tidak ada yang dirugikan baik warga maupun Pemerintah Daerah.
“Saya meminta agar rumah-rumah warga ini jangan digusur terlebih dahulu sampai ada kejelasan di rapat selanjutnya. Karena nanti akan kita perjelas melalui bukti-bukti kepemilikan tanah” pungkasnya. (Adm)