DPRD TUBAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban usai mendapat aduan dari masyarakat terkait keberadaan tambang ilegal langsung mengunjungi lokasi tambang yang berada di Dukuh Dempes Desa Simo Kecamatan Soko – Tuban. Rabu, (15/7/2020).
Dalam sidak tersebut diikuti oleh Ketua Komisi II bersama Anggota, Forkopimka Kecamatan Soko, Satpol PP, Kades Simo dan Dinas SDA. Dalam satu hari itu Komisi II mengunjungi 2 (dua) lokasi tambang ilegal yang berbeda.
Saat mengunjungi lokasi tambang yang pertama, komisi II beserta rombongan bertemu langsung dengan Joko sebagai penanggung jawab tambang. Joko mengatakan tambangnya baru beroperasi sekitar 2 mingguan. Menurutnya, joko melakukan penambangan tersebut atas permintaan pemilik tanah yang ingin meratakan tanahnya untuk di bangun kandang.
“Ini adalah tanak pribadi milik pak Haji Sumiadi, luasnya kurang lebih 20 hektar yang akan diratakan karna akan di bangun kandang oleh pemiliknya” jelas Joko kepada Komisi II.

Usai dari tambang yang pertama, Komisi II melanjutkan sidak ke 2 yang lokasi tambangnya tak jauh dari yang pertama. Dilokasi tambang tersebut ditemui oleh Bekti, penanggung jawab tambang. Bekti mengatakan sudah 6 bulan melakukan penambangan itu.
“Sudah 6 bulan beroperasi, rata-rata setiap hari ada 100 rit yang terjual, tiap ritnya kita hargai 90.000-100.000” ucap Bekti.
Namun mirisnya, kedua pelaku tambang tersebut tidak memiki ijin sama sekali. Keduanya mengaku pernah mengurus ijin namun kenyataanya hingga adanya sidak tersebut tidak ada ijin yang ditunjukkan.
Menanggapi hal itu, Zuhri Ali atau lebih dikenal Jojo mengatakan kegiatan tersebut sangat menyalahi aturan. Tidak adanya ijin dan sangat meresahkan masyarakat sehingga komisi II langsung mendatangi lokasi penambangan untuk memastikan hal tersebut. “Aktifitas penambangan diwajibkan punya ijin tambang. Kalau tidak maka akan berurusan dengan hukum” ujar Jojo.
Lebih lanjut, karena tidak adanya ijin tambang maka jojo meminta aktifitas penambangan itu tidak dilanjutkan lagi hingga ada ijin yang jelas. “Karna ini aduan dari rakyat dan kita atas nama wakil rakyat maka aktifitas penambangan ini harus dihentikan” tegas politisi asal montong itu.
Selain itu, Ketua Komisi II, Mashadi juga mengaskan bahwa usaha penambangan tersebut dapat dilakukan dengan syarat harus ada ijin. Karna saat ini kedua pelaku usaha tambang sama-sama tidak memiliki ijin maka Mashadi meminta untuk tidak melanjutkan aktifitas penambangan.
Diketahui, lokasi lahan yang dilakukan penambangan adalah lahan konservasi, sehingga untuk mendapatkan ijin usaha penambangan pada lahan tersebut sangat sulit. “Artinya tidak boleh dilakukan penambangan karna ini adalah lahan konservasi” tegas Mashadi. *Adm