SHARE

DPRD TUBAN – Warga lima desa di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Selasa (29/1/2019) mendatangi kantor DPRD di Jalan Teuku Umar. Mereka enggan mediasi, dan langsung menyerahkan surat penolakan Penetapan Lokasi (Penlok) dan berdirinya Kilang New Grass Root Refinery (NGRR) Tuban ke anggota dewan Nurhadi Sunarendro.

“Tujuan kami hanya mengirimkan surat ke DPRD supaya tahu isi hati dan keinginan masyarakat Jenu,” ujar Korlap Aksi asal Desa Sumurgeneng, Munasih.

Kedatangan warga ke gedung wakil rakyat, supaya semua pihak mengetahui jika ada suara penolakan berdirinya kilang minyak patungan Pertamina-Rosneft Oil Company Rusia. Jika DPRD tidak membela warga, sama halnya pro Pertamina dan pemerintah.

“Mereka yang milih kami dan sekarang waktunya membela kami,” imbuhnya.

Rata-rata pendemo yang datang mengandalkan hasil pertanian untuk menopang kehidupannya sehari-hari. Terbukti dibawanya tanaman jagung dan ketela, yang menunjukkan lahan di Jenu produktif.

Disambung orator lainnya, Didik Sasmito dari Wadung. Warga Wadung masih trauma dengan bedol desa yang terjadi pada era orde baru tahun 1986. Bukti nyata Dusun Mblarak hilang dan penduduknya tercerai berai.

“Kami tetap tak ingin jual lahan untuk kilang,” pekiknya.

Surat di dalam amplop cokelat yang sudah diterima anggota dewan, diminta untuk dipelejari dengan teliti. Didalamnya tercantum penjelasan UU Nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum beserta ketentuan Undang-undang (UU) terkait lainnya.

Nurhadi Sunar Endro saat menerima surat penolakan Kilang dari Warga Jenu

Penlok akan menjadi pajangan dan hanya berupa lembaran kertas tak berguna. Upaya penolakan sudah dilakukan masyarakat, dengan landasan Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum.

Dijelaskan walaupun kilang minyak masuk kategori infrastruktur minyak, tapi pembangunannya harus berkaitan dengan usaha hulu Migas. Sedangkan kilang yang membutuhkan lahan kurang dari 1.000 hektare itu, mencakup enam desa di Kecamatan Jenu tidak ada satupun usaha hulu Migas.

Di Desa Remen, Mentoso, Rawasan, Wadung, Kaliuntu, Sumurgeneng, Tasikharjo, Purworejo dan di Kecamatan Jenu tidak ada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas. Kilang minyak pembangunannya tidak dapat dipaksakan untuk menggusur kepentingan umum yang lain.

Menyikapi sikap warga Jenu, Ketua DPRD Tuban, Miyadi, meminta semua pihak untuk tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif. Selaku wakil rakyat, politisi PKB selalu mendengarkan aspirasi dari rakyat.

“Suratnya nanti akan kami kaji,” sambung legislatif Dapil 1 (Tuban, Merakurak, Kerek, dan Montong).

Ketidakhadirannya saat warga datang di kantor dewan, karena dirinya berada di luar kota. Apabila sedang tidak ada jadwal kegiatan lain, pasti sebagai ketua dewan akan menemui, mendengarkan, menampung, dan mengkaji secara cermat aspirasi warga Jenu dimaksud.

Adapun proses berdirinya kilang tersebut langsung ujug-ujug (tiba-tiba) jadi. Namun ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Misalnya sosialisasi dan mencermati hasil sosialisasi secara mendalam dan yang paling terakhir menyasar warga Desa Wadung dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, agar memahami secara utuh tentang pembangunan kilang minyak tersebut.

Di dalam perjalanan investasi pro kontra merupakan hal yang lumrah. Dalam hal ini DPRD selaku wakil rakyat akan mendampingi warga secara betkelanjutan.

Perlu diketahui, warga Desa Wadung, Rawasan, Sumurgeneng, Remen, dan Mentoso tiba di kantor dewan sekitar pukul 09.30 WIB. Kurang lebih dua jam baru ada anggota dewan yang merapat ke massa. Pasca serah terima surat massa langsung membubarkan diri dari lokasi aksi. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here