DPRD TUBAN – Di bulan Januari 2019, para anggota legislatif Kabupaten Tuban telah tancap gas melaksanakan tugas, salah satunya Komisi C yang melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial RI, Jum’at (25/1). Dalam rombongan yang dipimpin oleh Hj. Tri Astuti Wakil Ketua DPRD melakukan koordinasi terkait program kegiatan Kementerian Sosial yang dapat diberikan ke Kabupaten Tuban untuk menurunkan angka kemiskinan.
Disampaikan oleh Tri Astuti bahwa angka kemiskinan di Tuban pada tahun 2016 sebesar 17.14%, Tahun 2017 sebesar 16.70% dan tahun 2018 sebesar 15.31% dari jumlah penduduk sebanyak 1.3 juta jiwa.
Meski angka kemiskinan selalu turun tapi peringkat tidak berubah pada peringkat kelima dari bawah se Jawa Timur karena daerah lain pun angka kemiskinannya juga menurun.
Rombongan yang diterima oleh Eko Priyatno Kasubdit Pendampingan dari Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Jawa Timur kemudian dijelaskan beberapa program yang dapat dilakukan untuk menurunkan angka kemiskinan antara laain Program untuk membantu rakyat miskin melalui penanganan ekonomi produktif, Program rumah layak huni, Program Sarling yaitu program penataan sarana dan prasarana lingkungan yang bisa untuk mandi cuci dan kakus, jalan setapak desa, rehab gedung pemerintahan serta Program Rastra atau beras sejahtera agar masyarakat miskin makan beras yang layak.
Dalam kesempatan tersebut para anggota dewan juga memberikan beberapa permasalahan di lapangan pelaksanaan program-program Kemensos. Laporan tersebut diharapkan menjadi masukan untuk mencari solusi dan menformulasi ulang program kegiatan sehingga tepat sasaran penerima dan tepat tujuan. Dibahas pula tentang data penerima manfaat yang sering menjadi ujung permasalahan. Saling lempar kewenangan validasi data sering menjadi hal yang sering terjadi ketika terjadi permasalahan.
Dalam hal ini Eko Priyatno menjelaskan penerima manfaat dari program-program Kementerian Sosial RI harus masuk data Basis Data Terpadu di mana data tersebut yang menvalidasi data dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 bahwa kewenangan menvalidasi data adalah daerah.
Menutup penjelasannya, Eko Priyatno berharap kepada DPRD untuk dapatnya sharing Program PKH menganggarkan tambahan honor pendamping sukarelawan yang bergaji kecil. (Adm)