DPRD TUBAN – Empat Raperda inisiatif DPRD yang berkaitan dengan pemerintahan desa dibahas dalam rapat gabungan antara Panitia Khusus (Pansus)DPRD, Pemerintah Daerah dan pihak ketiga (8/10).
Hasil telaahan dalam rapat yang digelar sebelumnya antara masing-masing pansus dengan OPD mitra dibahas bersama pihak ketiga dari LPMP perguruan tinggi sebagai pihak pembuat naskah akademik.
Pansus I yang membahas tentang Raperda tentang Kepala Desa melalui Ketuanya Agung Supriyanto memberikan masukan antara lain masalah perlunya dipertegas apabila Kepala Desa diberhentikan sementara maka yang melaksanakan tugas adalah Sekretaris Desa dan apabila Sekdes kosong atau berhalangan baru perangkat desa lainnya dapat melaksanakan tugas Kepala Desa.
Warsito sebagai juru bicara Pansus III menyoroti masalah pembiayaan dalam pemilihan kepala desa. Pansus II menggarisbawahi perlunya pasal larangan pembiayaan yang dibebankan kepada peserta calon kepala desa. Di sisi lain Pansus III mengupas tentang perlunya mempertegas syarat perangkat tidak hanya Warga Negara Republik Indonesia tapi juga berkaitan dengan ketentuan domisili. Menurut juru bicara Pansus III Mar’atun Sholikhah usulan ini karena berkaca pada pengalaman adanya perangkat desa yang mencalonkan sebagai kepala desa di desa lain sehingga menimbulkan permasalahan.
Pengambilan keputusan dengan mekanisme voting menjadi masalah yang disorot Pansus IV. Menurut juru bicara Pansus IV Imron Chudlori pengambilan putusan pengisian BPD antar waktu diusulkan untuk dilaksanakan secara demokratis melalui musyawarah.
Ketua DPRD, M. Miyadi dalam arahannya menyatakan bahwa Raperda disusun dengan memperhatikan aturan-aturan yang di atasnya sehingga lebih menjamin pada kepastian hukum serta nantinya tidak akan dipermasalahkan pada saat fasilitasi ke Gubernur. Selanjutnya Politisi dari PKB ini mengharapkan tim pembuat Naskah Akademik yang diwakili Dr. Nurudin Hadi untuk segera menyesuaikan dengan masukan-masukan pada rapat gabungan tersebut.
Miyadi berharap bahwa rangkaian agenda penyelesaian raperda inisiatifini dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai jadwal sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun depan. (Adm)