DPRD TUBAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban hari ini, Kamis (9/8/2018) akan mendapatkan jawaban dari Pemerintah Kabupaten Tuban atas Laporan Banggar dan PU Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tuban tentang P-APBD TA. 2018 serta Laporan Pansus 1, 2 dan PU Fraksi-Fraksi tentang Raperda Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga dan Raperda Pembentukan Dana Cadangan.
Jawaban tersebut menanggapi atas Laporan yang di sampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD Tuban, Banggar, dan Pansus 1, 2 yang telah menyampaikan Pandangan Umum (PU) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban pada Senin (6/8/2018) Kemarin.
Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi pada Rapat Paripurna sebelumnya, bahwa Pemerintah wajib menjawab atas apa yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi.
“Seluruh Fraksi, Banggar, dan Pansus 1 dan 2 sudah menyampaikan Pendapat. maka seluruh PU tadi wajib di jawab oleh Pemerintah, karena kita sudah alokasikan tahapan paripurna selanjutnya”. Ucap Miyadi (Adm)