SHARE

DPRD TUBAN – Rombongan Komisi B DPRD Kabupaten Tuban pada Kamis (29/3) kemarin mengunjungi Kantor Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) di Jakarta.

Dalam kunjungan tersebut rombongan yang langsung dipimpin Ketua Komisi B menanyakan besaran jumlah bantuan kapal. Termasuk berapa unit kapal yang diberikan pada Kabupaten Tuban dan bagaimana proses mekanisme pemberian bantuan tersebut.

“Kami hadir ke KPP guna menanyakan berapa bantuan kapal yang diberikan untuk bumi wali, dan bagaimana proses pemberian bantuan tersebut,” ungkap Ketua Komisi B, Karjo.

Menanggapi pernyataan rombongan Komisi B DPRD Tuban, Kassubag Tata Usaha Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkaoan Ikan, Ade Setiajonoar menyatakan, saat ini Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) akan membangun 1.068 unit kapal perikanan beragam ukuran. Kebijakan tersebut dilakukan demi mewujudkan penataan pengelolaan kelautan dan perikanan dengan memperkuat armada kapal nasional.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan Dana Rp 467 Miliar guna membangun 1.068 kapal perikanan. Kapal tersebut tidak akan dijual, melainkan dibagikan kepada nelayan yang membutuhkan sesuai data yang telah dimiliki KKP. Kemudian, nelayan itu akan diberi pendampingan agar target KKP untuk meningkatkan produksi perikanan Indonesia dapat tercapai.

“Ikan tidak hanya ada di tengah laut, bahkan sudah ke pinggir. Karena dampak kebijakan KKP tentang keberlanjutan sumber daya ikan. Kita akan memberikan pelatihan kepada nelayan-nelayan kecil agar mampu mengoperasikan kapal dan alat penangkapan ikan bantuan KKP,” ujarnya.

Ia menerangkan, pendataan dilakukan langsung oleh tim yang diturunkan KKP untuk menghindari terjadinya kecurangan atau penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.

“Sekarang kita jemput bola. Kita tidak menunggu di Jakarta, tetapi tim langsung turun ke bawah, masuk ke masyarakat. Meski tetap menerima masukan dari Dinas, tim KKP tetap turun ke masyarakat, melihat langsung kegiatan masyarakat,” terangnya.

Diketahui tahun ini KKP akan membuka kesempatan kepada koperasi maupun kelompok asosiasi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan.

“Syaratnya dengan meminta proses validasi melalui dinas provinsi maupun kabupaten atau kota,” imbuh Ade sapaan akrabnya.

Terpisah, Direktur Kapal dan Alat Penangkap Ikan, Dicky Rachmanzah menjelaskan, proses pengadaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan tersebut menggunakan mekanisme pelelangan umum dan e-katalog. Dalam proses ini bekerja sama dengan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah (LKPP). Hal ini untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Proses tersebut dilakukan secara terbuka untuk semua galangan kapal nasional baik milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta dapat berpartisipasi.

“E-katalog adalah metode pengadaan di mana kapal-kapal yang setipe atau satu jenis yang sama dapat dipesan banyak, misalnya sampai 40 kapal atau 400 kapal. Kita bisa memesan seperti kita memesan mobil, memesan motor, dan sebagainya,” tuturnya.

Sasaran pengadaan paket bantuan kapal perikanan adalah terbangunnya kapal perikanan berbahan fiberglass yang laik laut, laik tangkap dan laik simpan. Semua itu sesuai standar kualitas yang ditetapkan serta memperhatikan kearifan lokal dan penyerahan tepat waktu.

Sementara, kriteria kapal perikanan tersebut telah disusun, didesain dan spesifikasinya oleh tim desain (tim rancang bangun) yang beranggotakan para profesional dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP.

“Semua itu dirancang demi membangun nelayan Indonesia semakin kuat,” pungkasnya. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here