DPRD TUBAN – Menindak lanjuti aduan masyarakat yang diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Komisi A Mediasi antara warga Kelurahan Gedongombo, Semanding dengan PT. Surya Era Jaya di Kantor Kecamatan Semanding, Tuban, Senin (26/3). Hadir pada mediasi tersebut Ketua DPRD Tuban, H. M. Miyadi, Komisi A DPRD Tuban, Camat Semanding, Kapolsek Semanding, Dandim Semanding, dan Pihak terkait lainnya.
Dalam Mediasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Agung Supriyanto, SH mengatakan tujuan diadakannya mediasi tersebut untuk menyelesaikan permasalahan antara warga Gedongombo dengan PT. Surya Era Jaya yang melakukan Pembangunan Perumahan Florensia di Kelurahan Gedongombo Desa Atas Angin, Semanding, Tuban.
Menurut aduan, Pembangunan Perumahan Florensia belum memiliki ijin pembangunan dan juga meminta ijin kepada masyarat yang berpenduduk di Kelurahan Gedongombo. Untuk itu, masyarakat mendesak kepada RT Gedongombo tersebut untuk meminta kejelasan Perumahan Florensia tersebut.
Harianto, Ketua Yayasan Makam Brawijaya dan juga salah satu RT Gedongombo mengatakan, RT, RW dan juga warga sekitar tidak pernah dimintai ijin oleh pihak pengembang. Tetapi yang menjadi tanda tanya, warga Gedongombo menerima edaran yang berisi bahwa warga Gedongombo telah meyetujui adanya pembangunan tersebut.
“Pak Lurah dulu pernah memberi selembar edaran mulai Rt. 1 sampai Rt. 7 bahwa warga sudah menyetujui adanya pengembang tersebut, tapi warga tidak pernah merasa dimintai ijin adanya pengembang itu”. Paparnya.
Wakil PT. Surya Era Jaya, Roby menanggapi adanya aduan tersebut. Roby mengatakan, sebelum dilaksanakannya suatu pembangunan, ia melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap tanah-tanah di area pembangunan.
“biasanya yang kami gunakan adalah tanah karangan”. Jelasnya
Sementara itu, terkait Ijin, roby menjelaskan bahwa ijinnya menurutnya sudah melengkapi, Namun, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dari pihak PT. Surya Era Jaya akan menyempurnakan terkait ijin dan sebagainya.
“untuk kedepannya kami siap menyempurnakan baik ijin maupun fasilitas di are perumahan”. Tutur roby. (Adm)