SHARE
Foto Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Aplikasi e-LHKPN

DPRD TUBAN – Anggota DPRD Kabupaten Tuban mengikuti Sosialisasi Implementasi Aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Paripurna. (2/3)

Sosialisasi ini merupakan program kegiatan dari Direktorat PP LHKPN Deputi Bidang Pencegahan KPK. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pendampingan pengisian LHKPN bagi anggota DPRD secara online. Sesuai dengan Keputusan KPK Nomer 7 tahun 2016 bahwa tatacara pengisian LHKPN berubah dari sistem manual program Excel ke sistem online..

HM Miyadi dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa kesadaran melaporkan harta kekayaan bagi anngota dewan merupakan bentuk kepatuhan dan komitmen DPRD untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Lebih lanjut disampaikan bahwa pengisian LKHPN dengan jujur dan transparan  memperhatikan pada tiga indikator yaitu tingkat kepatuhan, kelengkapan dan ketepatan waktu.

Dinas Widiarti Narasumber dari KPK menyatakan bahwa tujuan dan manfaat LHKPN di awal menjabat sebagai instrumen transparansi dan Manajemen SDM. LHKPN saat selama menjabat dimaksudkan sebagai instrumen pengawasan dan di akhir menjabat sebagai instrumen akuntabilitas.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Anggota DPRD serta staf Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban dan di Kota Probolinggo diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta. Dalam acara tersebut dilakukan pula praktek pengisian sehingga peserta dapat lebih memahami ketentuan tatacara pengisian LHKPN. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here