Home Berita Implementasi Peraturan Menteri, Komisi A ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Implementasi Peraturan Menteri, Komisi A ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

0
SHARE

DPRD TUBAN – Komisi A DPRD Kabupaten Tuban ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam rangka Kunjungan Kerja, Jum’at (26/1) untuk membahas munculnya Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.39/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 yang sangat kontradiktif dan perlu dikaji ulang guna menghindari berbagai macam konflik yang mungkin bisa terjadi.

Dalam kunjungan tersebut, Pimpinan dan Anggota yang berjumlah 14 orang diterima oleh Sekretaris Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Erna Rosdiana dan Kepala Seksi wilayah Jawa, Endah Nurhidajati beserta Staf, Ramadani Wijayanto di Kantor Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Mengingat bahwa hutan di Kabupaten Tuban yang idealnya lahan 30% sekarang tinggal 19%, hal ini dikarenakan pengelolaan hutan di perhutanan masih dominan dijadikan lahan pertanian oleh LMHD (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dari pada fungsi hutan itu sendiri. Sehingga keterlibatan masyarakat desa yang menggarap belum jelas dan sering memicu timbulnya konflik.

Selain itu, manfaat akses lahan hutan diberikan selama 35 tahun dan di perpanjang setiap 5 tahun sekali serta bisa di wariskan. Hal ini juga diperkuat oleh Surat Gubernur Jawa Timur kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga di tembuskan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.552/2150/123.5/2017 Tanggal 28 Agustus Tahun 2017 agar Permen LHK No P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 agar ditinjau kembali, sebab terdapat berbagai faktor yang telah dijelaskan diatas sehingga 4 KPH Perum Perhutani di wilayah Kabupaten Tuban belum bisa menerapkan Permen LHK tersebut.

Erna Rosdiana selaku Sekretaris Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, memaparkan dari berbagai aspek permasalahan bahwa inti dari dibentuknya Permen LHK No.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perum.Perhutani adalah untuk meminimalisir terjadinya kerusakan hutan dengan mempertimbangkan berbagai hal mestinya.

“jika terjadi konflik pemerintah langsung turun tangan menyelesaikan konflik secara adil agar tidak berkepanjangan, dan lahan-lahan yang terlantar bisa ditanami kembali”. Ujar Erna Rosdiana.

Dari kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Tuban ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengharap dengan dibentuknya Permen LHK No P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 dapat terealisasi dengan baik serta tidak memicu timbulnya berbagai konflik. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here