SHARE

Sejumlah pekerja dari  yang tergabung Serikat Pekerja Nasional PT Gunawan Fajar Tuban melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Tuban. (20/11) Mereka mengadukan nasibnya kepada DPRD Kabupaten Tuban atas perlakuan dari perusahaan tempat mereke bekerja.

Perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Komisi A, Sdr. AgungSupriyanto, SH dan Aunur Rofiq  diRuang Rapat Gabungan. Ada 10 (Sepuluh) tuntutan yang diajukan oleh para pengunjuk rasa yaitu menuntut upah sesuai UMK Tuban Tahun 2017 sebesar Rp. 1.901.960,00 dan mengganti kekurangan selama membayar di bawah UMR, meminta diterbitkannya slip gaji, yang selama 6 bulan terakhir telah ditiadakan, menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Gunawan Fajar dan meminta perjanjian kontrak kerja yang selama ini hanya dipegang pihak perusahaan. Selain itu mereka menuntut pula meminta seluruh karyawan diikutsertakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, meminta perlakuan yang sama (tidak diskriminasi) terkait jam kerja, menolak upah lembur yang di bawah ketentuan perundang-undangan, menuntut uang makan dan transport,  meminta hak cuti, yang selama ini tidak ada di PT Gunawan Fajar, dan meminta digaji jika tidak masuk kerja karena sakit dan bisa menunjukkan surat dokter.

Ketua Komisi A, Agung Supriyanto sangat menyayangkan sikap PT Gunawan Fajar karena apa yang dikeluhkan para pekerja sifatnya sangat normatif yang memang seharusnya dilakukan oleh PT Gunawan Fajar.

Sebagai tindak lanjut dari dialog tersebut Komisi A berjanji akan mengundang PT Gunawan Fajar, serikat pekerja dan OPD terkait dan  diagendakan pada awal bulan Desember 2017. Harapannya dalam pertemuan tersebut dihasilkan penyelesaian masalah antara pekerja dan PT Gunawan Fajar. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here