SHARE
Audiensi Pedagang dengan Dinas Terkait di Ruang Komisi III DPRD Tuban

DPRD Tuban- Komisi III DPRD Kabupaten Tuban mengundang PKL Sunan Bonang dan Dinas terkait, usai mendapatkan aduan dari dua paguyuban pedagang Sunan Bonang Tuban, yaitu Paguyuban PKL Pelataran Gapura Sunan Bonang, serta Portal atau pedagang di utara Museum Kambang Putih. , untuk melakukan audiensi. Kamis (24/04).

Audiensi tersebut digelar di Ruang Komisi III yang dihadiri oleh OPD terkait, seperti Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), dan Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III Tulus Setyo Utomo mengungkapan, audiensi tersebut penting dilakukan untuk mendapatkan titik tengah terkait masalah PKL di kawasan wisata religi Sunan Bonang. Ia menyampaikan, PKL harus bisa berdaya dan berjualan kembali, untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Tulus menegaskan, OPD terkait dan para PKL harus terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik. Ia yakin, pemerintah akan bisa menata dengan baik. “Dengan catatan terus melibatkan mereka dalam setiap koordinasi. Sehingga bisa mendapatkan jalan tengah yang baik,” ucapnya.

Sebetulnya, PKL utamanya yang berada di kawasan wisata Sunan Bonang, baik di area Gapura hingga timur musium, sudah diberikan tempat alternatif baru untuk berjualan. Namun, para pedagang menolak, sebab tempat yang disediakan tidak cocok bagi sebagian besar jenis dagangan yang mereka jual. Tiga tempat tersebut yakni halaman Mall Pelayanan Publik (MPP), area parkir Pasar Baru pada malam hari, dan jalan bekas stasiun.

Farid Indra, anggota Paguyuban PKL Pelataran Gapura Sunan Bonang menuturkan, ia kesulitan untuk menjual barang dagangannya di tempat baru. Menurutnya, jenis barang yang ia jual, tidak cocok untuk di jual tempat-tempat tersebut. “Saya kan jualnya oleh-oleh khas sunan bonang, serta asesoris berbau wisata religi. Kalau jualannya diluar kompleks sunan bonang, ya nggak nyambung,” tuturnya.

Ia juga mengaku, sudah sejak januari tidak bisa berjualan dengan maksimal. Selain karena sepi lembeli. Juga durasi berjualan sangat berkurang. Dari pada berjualan di tiga tempat yang ditawarkan, Farid memilih berjualan di tempat semula, namun dimalam hari. “Sekitar jam 10 malam baru buka lapak,” ungkapnya.

Farid menegaskan, pihaknya bukan tidak mau diatur oleh pemerintah. Namin, harus ada kejelasan atas nasip mereka. “Kami mau diatur, jadi mari cari solusi agar pemerintah bisa menata lokasi sunan bonang dengan indah dan rapi, tapi kami juga bisa berjualan kembali,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemkab Tuban memberikan surat edaran. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa PKL dilarang berjualan di kawasan Alun-Alun Tuban, yang mencakup Jalan Veteran, Jalan RM. Soeryo, Jalan Kartini, dan Jalan Sunan Bonang.

Larangan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, khususnya Pasal 27 Ayat 1 huruf (a), yang menyatakan bahwa PKL tidak diperbolehkan beraktivitas di ruang umum yang tidak ditetapkan sebagai lokasi resmi.

Poin-poin utama dari surat tersebut yaitu:
1. Kepatuhan terhadap Peraturan: PKL wajib mematuhi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang larangan berjualan di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi PKL.
2. Larangan Berjualan: PKL diminta segera menghentikan kegiatan usaha mereka di kawasan Alun-Alun Tuban sejak dikeluarkannya SP-3.
3. Penertiban: PKL yang tetap berjualan akan ditertibkan oleh Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.
4. Relokasi: Seluruh PKL yang terdampak diarahkan untuk berjualan di kawasan Pasar Sore dan Jalan Yos Sudarso.  (Mj)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here