DPRD TUBAN – Pansus III DPRD Kabupaten Tuban melakukan Kunjungan Kerja ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta. Dalam Kunker Pansus III ini untuk menuntaskan tugasnya di tahun 2017 dengan membedah Raperda Perubahan Perda Perlindungan Anak. Ada beberapa perubahan yang perlu dilakukan pada Perda Perlindungan Anak diantaranya bidang disabilitas.
Dalam Raperda Perubahan diinginkan dapat mengakomudir kebutuhan anak-anak yang mengalami disabilitas. Terutama pengadaan dibidang insfratruktur bagi kaum disabilitas.
Ketua Pansus III, Tri Astuti, SH menyatakan bahwa salah satu masukan dari hasil konsultasi ke Deputi Bidang Perlindungan Anak di Kemetrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ditambahkan oleh Tri Astuti bahwa Raperda ini nantinya bila sudah ditetapkan segera ditindaklanjuti dengan aturan teknisnya. Raperda ini diharapkan mengakomodir muatan lokal yang disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat Tuban.
“Semoga tahapan pembuatan perubahan perda ini segera dapat terselesaikan sehingga dapat semakin memberikan perlindungan bagi anak-anak di Kabupaten Tuban. Dan menjadikan mereka semakin tumbuh kembang menjadi generasi emas”. Demikian harapan Pansus III dalam Kunjungan Kerja ke Kementerian PPPA tersebut. (Adm)