DPRD TUBAN — Komisi II DPRD Kabupaten Tuban mengambil langkah tegas untuk mengawal perlindungan hak-hak 13 pekerja lokal Ring I PLTU Tanjung Awar-Awar yang terdampak peralihan sub-kontraktor. Komitmen ini ditegaskan dalam rapat audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Fahmi Fikroni, SH, di Ruang Rapat Komisi II, Kamis (10/9).
Langkah pengawalan tersebut merespons aduan Aliansi Warga Ring I akibat kebijakan manajemen PT Surveyor Indonesia (SI) selaku vendor baru. Dalam proses peralihan dari PT Sucofindo ke PT SI per 31 Agustus 2026, pihak vendor berencana memangkas jumlah tenaga kerja dari 13 orang menjadi 9 orang, serta menawarkan standar upah di bawah pendapatan sebelumnya yang rata-rata mencapai Rp5.200.000 (mencakup UMK, tunjangan, lembur, hingga BPJS). Padahal, para pekerja lokal tersebut merupakan tenaga ahli yang telah bersertifikat ISO di bidangnya.
“Jangan sampai kejadian ini menjadi petaka bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Tuban, karena kami ingin menarik investor sebanyak-banyaknya ke Kabupaten Tuban,” tegas Fahmi Fikroni saat memimpin jalannya rapat.

Kepala Dinas Tenaga Perindustrian (Nakerin) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, turut memperkuat penjelasan normatif dengan menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, perusahaan dilarang mengurangi hak atau memangkas jumlah pekerja selama pekerjaan masih berlangsung. Standar pengupahan wajib mengacu pada Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tuban sebesar Rp3.380.500, dengan tanggung jawab utama berada pada PT PLN Nusantara Power (NP) selaku pemberi pekerjaan.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi II menyayangkan ketidakhadiran PT PLN NP selaku pemberi kerja. “Kami akan menindaklanjuti PLN karena melecehkan DPRD Kabupaten Tuban dengan tidak hadir saat kami undang,” ujar Fahmi dengan nada geram. Menanggapi PT SI yang sempat menyatakan siap mundur dari tender karena keterbatasan kontrak, dewan justru menyambut baik opsi tersebut agar proyek dapat dialihkan kembali kepada vendor yang lebih kooperatif seperti Sucofindo. “Kalo mundur ya monggo, malah bagus jika balik ke Sucofindo yang diakui teman-teman pekerja lebih kooperatif,” ujar Fahmi.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT Surveyor Indonesia (SI), M. Rizal, memberikan tanggapan bahwa secara prosedur korporasi rekrutmen melalui seleksi baku, namun pihaknya tetap memahami aspirasi masyarakat lokal agar tenaga kerja Ring 1 dapat terserap. “Jadi ya kita coba untuk tetap mengupayakan,” ujar M. Rizal saat ditemui usai rapat.
Sementara itu, karena PT PLN NP mangkir, audiensi belum menghasilkan keputusan final. Komisi II resmi menjadwalkan ulang rapat lanjutan pada Rabu, 16 September 2026, dengan membuka ruang pembatalan apabila sebelum tanggal tersebut PT SI dan para pekerja telah mencapai kesepakatan damai. (Mj)






