DPRD Tuban- DPRD Tuban menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tahun 2025 tentang Beasiswa Pendidikan Bagi Peserta Didik dan Pemuda Berprestasi, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna. Rabu (06/03).
Disampaikan oleh Ketua Bapemperda Tri Astuti, dalam Perda sebelelumnya perlu diperlukan evaluasi dan dilakukan perubahan, terutama untuk beasiswa pemuda berprestasi. Salah satu kendalanya adalah penetapan pengaturan IPK yang membuat Perda tersebut sulit diimplementasikan, sehingga ketersediaan anggaran tidak dapat dimaksimalkan. “Target IPK terlalu tinggi, jadi perlu dievaluasi kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban Sugiantoro menjelaskan, Raperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2018. Salah satu fokus perubahan adalah penyempurnaan persyaratan IPK yang sebelumnya dinilai menghambat penyerapan anggaran.
“Dengan revisi ini, kami ingin memastikan beasiswa bisa lebih mudah diakses oleh mereka yang benar-benar membutuhkan dan berprestasi,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif DPRD Kabupaten Tuban atas Raperda tentang beasiswa bagi peserta didik dan pemuda berprestasi.
Mas Bupati menegaskan, regulasi ini sangat penting untuk memastikan anggaran beasiswa tersalurkan secara optimal dan tepat sasaran. “Dana beasiswa sebenarnya sudah ada, tetapi diperlukan regulasi yang lebih rinci agar penyalurannya lebih efektif,” ujar Mas Lindra.
Ia menambahkan, Pemkab Tuban akan berkolaborasi dengan DPRD dalam mempercepat pembahasan Raperda ini agar bisa segera disahkan dan diimplementasikan pada P-APBD tahun 2025. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, diharapkan program beasiswa ini bisa menjangkau lebih banyak peserta didik dan pemuda berbakat di berbagai bidang, baik akademik maupun non-akademik.
Sebelumnya, dalam Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beasiswa Bagi Peserta Didik Berprestasi dijelaskan, persyaratan beasiswa harus memiliki prestasi akademik dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,5 untuk bidang sosial humaniora dan paling rendah 3.3 untuk bidang sains, teknologi, Teknik dan matematika (Science, Technology, Engineering, and Mathematics).
Beasiswa peserta didik berprestasi di bidang akademik untuk mahasiswa adalah mahasiswa program Strata 1 yang dalam 2 (dua) semester awal secara berturut turut memperoleh indeks prestasi kumulatif (IPK) diatas 3,75 dan dengan mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi dari BAN-PT.
Cakupan kriteria perolehan beasiswa, yaitu terdiri atas beasiswa prestasi bidang akademik dalam negeri dan luar negeri, beasiswa prestasi bidang non akademik, beasiswa prestasi bidang keagamaan.
Untuk beasiswa prestasi non akademik dalam hal ini meliputi, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, olahraga, sosial, kemanusiaan, kewirausahaan, lingkungan, nasionalisme, serta kepeloporan lainnya. adapun beasiswa prestasi bidang keagamaan merupakan bantuan biaya pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang telah meraih prestasi di bidang keagamaan. (Mj)