SHARE
Foto bersama, Pimpinan DPRD bersama Komisi IV DPRD Tuban saat Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI

DPRD TUBAN – Pimpinan DPRD bersama Anggota Komisi IV DPRD Tuban kunjungi Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Dalam kunjungan kali ini, turut hadir juga mitra Komisi IV DPRD Tuban diantaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM), Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Koesma Tuban. Jumat (12/07).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audiensi DPRD Tuban bersama dengan Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) pada 13 Juni lalu terkait upaya penyelesaian Tenaga Non ASN nakes & non nakes di lingkup Dinas Kesehatan dan RSUD di Tuban.

Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti, dalam kunjungan kerja tersebut Menanyakan terkait Undang-undang No 20 tahun 2023 tentang ASN, yang menjelaskan bahwa 2025 tidak ada lagi istilah pegawai honorer dan  wajib di selesaikan paling lambat akhir 2024. Saat ini, tercatat 710 tenaga non ASN yang pembiayaannya dari APBD, BLUD maupun dana sharing. Namun, Pemkab Tuban hanya mampu menyediakan formasi PPPK 2024 sebanyak 155, dan 8 formasi untuk PNS.

“Kalau begini, nanti akan menjadi problem manakala kuota tahun 2024 ini hanya ada formasi 155 untuk PPPK dan 8 PNS. Sisanya bagaimana nasibnya?,” Tanya Tri Astuti.

BACA JUGA : Tuntut Kejelasan Status, Forkom Honorer Nakes Tuban Wadul ke DPRD
BACA JUGA : Prihatin, Tri Astuti Sayangkan Kasus Pembuangan Bayi Terjadi Lagi

Politisi asal Partai Gerindra itu juga menanyakan nasib honorer termasuk Nakes  lainnya apabila kuota yang tersedia tidak bisa mengakomodir jumlah sebenarnya. Menurutnya, masalah tersebut harus menjadi perhatian, sebab hampir semua daerah mengalami hal serupa. Ia menyarankan, Pemkab Tuban dapat menyediakan data kebutuhan PPPK dan ASN termasuk bidang kesehatan secara real, serta menentukan peta jabatan dari proses Anjab (Analisa Jabatan) dan ABK (Analisa Beban Kerja) di masing-masing instansi pemerintah.

“Gunanya  menyusun kebutuhan serta jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK yang benar-benar di butuhkan Pemkab Tuban. Sehingga usulan harus sesuai dengan jumlah kebutuhan daerah ,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar  para nakes yang telah lama mengabdi dan memiliki kompetensi untuk didahulukan. “Tentunya mereka sudah terdata di SISDMK,” imbuhnya.

Tri Astuti berharap, agar nantinya ada kebijakan baru terkait dengan kendala yang dialami oleh daerah saat ini yakni masalah penggajian. Apalagi, kebijakan MenPan RB untuk penyelesaian non ASN  yang masih dalam  proses pembahasan ini menurutnya sulit diselesaikan tahun ini.

Diwaktu yang sama, ia juga menanyakan perihal status pegawai BLUD non ASN kepada kementerian tersebut. Hasilnya, kembali kepada prinsip layanan kesehatan, maka yang utama adalah melayani pasien.

“Sepanjang itu membantu pelayanan, maka masih diperbolehkan dengan ketentuan prinsip efisiensi,” Pungkasnya

Lebih jauh, ia juga meminta agar Pemkab Tuban dapat mengajukan tambahan usulan untuk kuota PPPK dan ASN. Yang mana Menpan RB saat ini masih dalam proses Verifikasi dan Validasi dan belum ada keputusan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here