Home Berita Komisi IV DPRD Tuban Bawa Misi ke DJKI Kemenkumham RI, Apa Itu?

Komisi IV DPRD Tuban Bawa Misi ke DJKI Kemenkumham RI, Apa Itu?

0
SHARE
Ketua Komisi IV DPRD Tuban saat bersama Sekretaris DJKI Kemenkumham RI

DPRD TUBAN – Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban terus mendorong agar warisan berupa benda, budaya dan pengetahuan yang ada di Kabupaten Tuban dapat segera di patenkan agar tidak diakui oleh daerah lain. Hal ini dibuktikan dengan tekat Komisi IV yang melaksanakan kunjungan kerjanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan disambut langsung oleh putra daerah asal Kecamatan Palang Tuban, Dr. Sucipto, SH, MH, MKn yang menjabat sebagai Sekretaris DJKI Kemenkumham RI. Senin, (18/9/2023).

Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Hj. Tri Astuti, SH mengatakan, dalam kunjungannya ke DJKI ini menginginkan adanya pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk ekspresi budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Tuban. Menurutnya, sebuah penciptaan baik itu berupa seni tari, lukisan, budaya, makanan, karya tulis, ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional harus diakui menjadi sebuah karya cipta.

Dalam UU No. 28 Tahun 2014 pasal 38 yang mengatur tentang Hak Cipta serta Permenkumham No. 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Inventarisasi Kekayaan, maka pendataan untuk objek kebudayaan, Karya Seni, Desain Industri serta produk-produk unggulan Tuban harus segera didaftarkan di Kemenkumham agar hak cipta dapat diterbitkan.

Dalam kesempatan yang sama, Astuti juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas diterbitkannya surat pencatatan KIK untuk Kentrung Bate Tuban, Gendruwon Ayon-ayon, Wayang Krucil Tuban, Ongklek Tuban dan Thak-thakan.

“Kami juga mengusulkan Camilan Tradisional Ampo Tuban, Seni Musik Terbang Bancahan dan Paes Semanding Tuban agar segera diterbitkan hak ciptanya” jlentrehnya usai melaksanakan kunjungan.

Disamping itu, Astuti juga menyampaikan Aspirasi dari Komunitas Budaya Tuban yang disampaikan pada kegiatan Lokakarya Kenal Obyek Pemajuan Kebudayaan pada 14 September 2023 lalu, bahwa dibutuhkan Program Pendampingan Legalitas untuk Komunitas Budaya secara serentak agar keberadaan Kelompok Budaya tersebut memiliki legalitas yang jelas dari Kemenkumham.

Penyambutan Komisi IV DPRD Tuban saat tiba di DJKI Kemenkumham RI

 

Sementara itu, Sucipto, Sekretaris DJKI Kemenkumham RI menyampaikan bahwa ekosistem kekayaan intelektual merupakan siklus perputaran ekonomi yang digerakkan oleh inovasi dan kreatifitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

“Setiap penciptaan harus dilindungi dan dimanfaatkan” tuturnya.

Lanjut Sucipto, adapun beberapa program dari DJKI yang dapat disinergikan adalah Mobile IP Clinic, yang mana program ini adalah untuk mendorong potensi permohonan KIK, mendorong potensi indikasi geografis dan Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Selain itu, juga ada program Guru KI (RUKI) yang dimaksudkan sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai kekayaan intelektual.

“Untuk itu, KIK dan KIP (Kekayaan Intelektual Personal) aspek perlindungannya harus tanpa batas tempat dan waktu” ujarnya.

Usai melaksanakan Kunjungan ini, Komisi IV berharap kepada Disbudporapar Tuban untuk terus menggali potensi wilayah, mendorong kreatifitas anak bangsa, berkarya dan berinovasi, menjaga kualitas, mendorong pengembangan agar menjadi nilai yang lebih tinggi, serta memahami pentingnya perlingungan dan pencatatan kekayaan intelektual yang dimiliki Tuban. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here