DPRD TUBAN – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban, Hj. Tri Astuti, SH menghadiri acara Lokakarya Temu Kenal Obyek Pemajuan Kebudayaan Desa dalam rangka Pemutakhiran Data Pokok Kebudayaan Kabupaten Tuban yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban di ruang rapat gedung Pemkab Tuban. Kamis, (14/9).
Usai kegiatan, Tri Astuti menyampaikan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) ini merupakan dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kenudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
“Aset budaya merupakan warisan yang harus dilestarikan” Tuturnya.
Menurutnya, Tuban sendiri memiliki aneka ragam budaya di masing-masing desa seperti adat, kebiasaan, bahasa, ritus, pengetahuan tradisional, seni, permainan rakyat, olahraga tradisional, cagar budaya yang beraneka ragam yang harus dilestarikan. Untuk itu, warisan berupa benda dan pengetahuan harus segera dipatenkan agar tidak diakui oleh daerah lain.
Mengacu pada amanah UU Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2020, keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) ini sangat penting karena untuk mekanisme nomenklatur (penomoran) harus ada SK penetapan dari Kepala Daerah dan diatur dalam perbup yang mana TACB ini anggotanya terdiri dari para ahli sejarah, arkeolog dan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan Cagar Budaya.
“Kita sudah mempunyai Perda, yang menjadi kendala adalah perbup ini sudah 3 tahun belum turun. Karna tanpa adanya TACB kita tidak bisa urus hak paten” timpalnya.
Selain itu, dengan adanya PPKD ini dimaksudkan untuk menyelaraskan pokok kebudayaan mulai dari desa hingga pusat sehingga sinergi antara RPJMD dan RPJMN dapat dilakukan secara komperhensif dan terintegrasi.
Komisi IV sendiri berharap bahwa dengan kegiatan pendataan seperti ini dapat mampu meningkatkan pendidikan dan pelatihan bidang kebudayaan, standarisasi dan sertifikasi pelaku dan pekerja bidang kebudayaan serta peningkatan tata kelola lembaga dan pranata bidang kebudayaan.
“Untuk itu, hak paten dari sebuah seni dan budaya itu penting sebagai kekayaan intelektual yang harus diakui” pungkasnya. (*)