DPRD Tuban – Komisi II Dewan Perkawilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan PT. IKSD dan juga pemenang vendor PT. Swabina Gatra terkait beberapa tuntutan FSPMI kepada PT. IKSG. Salah satu tuntutan tersebut adalah uang makan buruh di PT. IKSG yang dinilai belum layak.
Rapat Kerja mediasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II Zuhri Ali di dampingi anggota Komisi II Mohamad Abu Cholifah di Ruang Rapat Komisi II Gedung DPRD. Rabu (12/1/2022). Usai Rapat, Abu Cholifah menyampaikan jumlah uang makan yang diterima buruh selama ini sekitar Rp. 10.500. menurutnya, nilai tersebut terlalu kecil dan tidak akan memenuhi kebutuhan kalori para pekerja.
“Uang makan segitu masih belum layak sama sekali” ujar Abu Cholifah Anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Disampaikan Abu Cholifah, Komisi II akan mendiskusikan besaran uang makan dengan Pamkab Tuban agar ada regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati yang bisa dipedomani untuk seluruh buruh di Kabupaten Tuban.
“Nanti kita akan berusaha membuat regulasinya. agar uang makan tersebut ketika dibelanjakan dapat memenuhi kalori yang cukup” terang Politisi PDI-P itu.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga bersepakat bahwa pihak PT. Swabina Gatra sebagai pemenang tender akan mempekerjakan 298 pekerja sesuai data yang diberikan PT. IKSG. Kemudian, Jadwal Kerja akan diatur kembali disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan .
“Untuk tuntutan kenaikan uang makan dan tunjangan pokok akan dibicarakan lagi dengan pemilik kerjaan” ujar Pimpinan PT. Swabina Gatra
Sementara itu, Ketua FSPMI Tuban, Duraji, mengatakan bahwa selain menyepekati pihaknya tetap memberikan catatan. Yakni, menandantangani perjanjian kerja sampai dengan batas pukul 20.00 WIB. Kemudian apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam perjanjian kerja itu, maka akan dikaji ulang termasuk pada pola istirahat yang dilakukan bergilir.
Sekedar diketahui, beberapa tuntutan FSPMI kepada PT. IKSG selaku pemilik pekerjaan dan PT. Swabina Gatra selaku Pemberi Kerja diantaranya, Mengecam Tindakan Perusahaan yang melarang Pekerja untuk beraktufutas kerja, menuntut PT. IKSG untuk menerapkan sistem istirahat harian sesuai schedule yang lama, dan menuntut PT. IKSG untuk memenuhi tuntutan kesejahteraan Pekerja berupa uang makan dan tunjangan pokok. (Adm)