Home Berita Dinilai Ada Kejanggalan, DPRD Panggil Eksekutif untuk Klarifikasi terkait Mutasi Jabatan Pemkab...

Dinilai Ada Kejanggalan, DPRD Panggil Eksekutif untuk Klarifikasi terkait Mutasi Jabatan Pemkab Tuban

0
SHARE

DPRD Tuban – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menilai mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pemkab Tuban ada kejanggalan. misalnya terdapat beberapa pejabat yang turun jabatan, non job atau tidak menjabat dan penurunan eselon. Untuk itu, Komisi I DPRD Kabupaten Tuban memanggil Eksekutif untuk klarifikasi terkait pelantikan 530 Pejabat oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, pada sabtu (8/1/2022).

Raker yang diadakan kali ini dilakukan dengan cara tertutup di ruang rapat Komisi I, dan hanya di hadiri oleh Ketua Komisi I beserta Anggota Sekda Kabupaten Tuban, Kepala BKPSDM berserta Sekretarisnya, Kabag Organisasi, Ispektorat, Asisten bidang pemerintahan dan Kesra, serta Kabag Hukum.

“Ini akan sangat tidak efisien dan tidak efektif dalam meningkatkan produktivitas eksekutif untuk bekerja melayani rakyat,” ujar Fahmi Fikroni, Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, usai klarifikasi pihak pemkab Tuban, Rabu (12/1/2022).

Menurut Fahmi, tidak ada aturan yang memperbolehkan menonjobkan pejabat dan eselon, baik dalam Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 dan Permen PRB No 15 Tahun 2015.

“Kami masih menunggu jawaban secara tertulis dan data-data dari jumlah pegawai yang nonjob serta berapa yang turun eselon dan naik eselon yang kami minta saat rapat tadi, sambil menunggu jadwal untuk konsultasi ke Kemenpan RB dan KASN,” terang Fahmi usai rapat.

Fahmi berharap Pemkab Tuban segera menempatkan para pejabat yang tidak mendapatkan ruang dan yang turun jabatannya untuk disesuaiknan dengan golongan jabatannya.

“Kasihan lah, karir mereka yang sudah mengabdi untuk negara dilakukan sepertu itu,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tuban, Budi Wiyana, mengelak jika menonjobkan pejabat maupun penurunan jabatan tidak ada regulasinya. Budi mengatakan konsekuensi penataan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru memang seperti itu.

“Ya memang seperti itu, pastinya ada regulasi yang mengaturnya,” kata Budi.

Dia menambahkan, SOTK lama dengan yang baru ada perbedaan jumlah jabatan yang ada di pemerintahan. Sementara yang mengalami penurunan, tetap dilakukan evaluasi, sambil melihat perjalanan apakah jabatan yang kosong akibat dari pejabatnya pensiun dan lain sebagainya.

“Ya kita evaluasi terus. Namum tetap dalam rekap penilaian prerogtif dari pimipinan. Kemungkinan juga bisa ke arah fungsional. Itu bisa juga,” terangnya.

Budi pun juga menegaskan, penurunan jabatan maupun nonjob bukan karena sanksi. Namun memang kondisi perampingan SOTK. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here