DPRD TUBAN – Komisi A DPRD Tuban kembali menangani masalah Pemutus Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Pertamina EP yang beroperasi di Kecamatan Soko. Masalah tersebut ditangani oleh Komisi A setelah adanya Surat Aduan kepada DPRD Tuban dari pekerja Pertamina EP tertanggal 1 Juli 2019.
Mediasi tersebut dilakukan di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban dengan dihadiri Ketua Komisi A DPRD Tuban beserta Anggota, Wadiono Kasubag Dinas PMPTSPTK, Pengawas Tenaga Kerja Jatim mewakili Daerah Tuban, Pimpinan Pertamina EP Blok Tuban, serta Pengadu dari Pekerja Pertamina EP.
Andari Firdaus, salah satu pengadu, dalam penyampaiannya mengatakan, pada tanggal 13 Mei 2018 Pertamina EP telah melakukan pembohongan Informasi kepada Pekerja Pertamina EP ex Petrochina. Pasalnya, dalam undangan yang tertera pada tanggal itu adalah acara Sosialisasi, namun kenyataannya adalah Finalisasi penerimaan tenaga kerja ex Petrochina Jabung Ltd dengan status pekerja yang akan diterima yaitu PWTT, PWT, dan Outsourcing.
“Disitu kami simpulkan, diawal Pertamina mengambil alih Petrochina dengan 4 macam pekerja, Pekerja Tetap, Tidak Tetap, Outsourching dan Prima” jelasnya kepada Komisi A.
Menurutnya, pada acara tersebut juga terjadi tekanan dari pembicara Pertamina EP yang mana pertamina akan mengambil tenaga kerja dari luar untuk menggantikan posisi tenaga kerja lokal.
“Pertamina tidak ambil pusing, pertamina akan mengambil tengaa kerja dari Blok lain untuk dipekerjakan di Tuban dan Bojonegoro untuk menjalankan kegiatan operasi di lapangan Sukowati, CPA dan FSO”. Katanya menirukan pembicaraan Pertamina EP.
Pekerja Pertamina EP ex Petrochina itu menuntut agar dipekerjakan kembali di lingkungan Pertamina EP dengan status sebagai pekerja PKWT/PWTT dan siap di tempatkan di wilayah kerja Pertamina EP di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Agung Supriyanto Ketua Komisi A berharap kepada Pertamina EP agar pekerja yang terkena PHK itu segera di Pekerjakan kembali, menurutnya, ini adalah sebuah masalah kecil. Namun jika tidak segera diselesaikan akan menjadikan masalah besar. “Kami sering menyelesaikan masalah ini, sehingga kami berharap agar 8 pekerja ini dipekerjakan kembali” ucap Agung yang kini terpilih menjadi DPRD Provinsi itu.
Sementara itu, Pertamina EP belum bisa memberikan kepastian akan hal itu. Dikatakannya, bahwa akan disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan pusat karena yang dapat memberikan kebijakan tersebut adalah Pimpinan Pusat. “kami akan sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan di Pusat” katanya.
Mendengar jawaban itu, Kristiawan Anggota Komisi A sontak menegaskan agar hal ini tidak di olor-olor, kristiawan juga menegaskan kapan Pekerja dapat menunggu kepastian tersebut. Sehingga para pekerja yang terkena PHK dapat segera bekerja kembali. “Jadi anda harus bisa memberikan kepastian kapan pekerja ini mendapat hasil yang anda sampaikan kepada pusat” tegasnya kepada Pertamina. (Adm)