SHARE
Sekretaris DPRD Tuban bersama Anggota DPRD Kabupaten kendal

DPRD TUBAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menjadi tempat tujuan DPRD Kabupaten Kendal untuk belajar tentang Pengelolaan Kelautan. Rombongan Komisi B DPRD Kendal itu di terima oleh Sekretaris DPRD Tuban di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tuban, Jum’at (7/9/2018).

Dikatakan oleh Ketua Komisi B, Muhammad Tohir menanyakan tentang bagaimana system bagi hasilnya antara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada di Kabupaten Tuban ini dengan Pemerintah Provinsi dan juga bagaimana system perijinannya untuk para nelayan yang ada di Kabupaten Tuban.

Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, Warsito menanggapi pertanyaan yang di ajukan oleh DPRD Kendal. Panjang pantai yang mencapi 65 KM dari Kecamatan Palang hingga Kecamatan bancar memiliki 6 TPI diantaranya 4 TPI yang aktif dan 2 TPI nonaktif dan saat ini sedang proses pembangunan TPI modern.

“TPI aktif tersebut dianaranya di Kecamatan Palang, Jenu, Tambakboyo, dan Bancar. Saat ini kami sedang proses pembangunan TPI yang modern”. Ujar Warsito.

Untuk pembagian dengan Provinsi, saat ini Kabupaten Tuban masih terbentur dengan undang-undang nomer 23 yang mana asetnya milik provinsi namun kewenangannya milik Kabupaten Tuban. Namun saat ini yang menjadi TPI Provinsi adalah TPI Bancar dan selebihnya milik Pemkab Tuban.

“Sudah ada pembagian tapi sampai saat ini provinsi belum memberikan perda, maka dari itu kita belum bisa memberikan kewenangan” terang Warsito.

Sementara itu untuk perijinan nelayan di Kabupaten Tuban disesuaikan dengan Undang-undang yang ada. Untuk nelayan yang pendapatannya di bawah 10 Juta tergolong nelayan kecil dan perijinannya hanya pendaftaran saja, sementara untuk nelayang yang pendapatannya di atas 10 Juta tergolong nelayan besar dan dikenakan biaya untuk perijinan penangkapan ikan. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here