DPRD TUBAN – Menindak lanjuti Aspirasi Masyarakat yang diadukan oleh Paguyuban Supir dan Pemilik Angkutan Kota (Angkot) kemarin, Kamis (9/8/2018), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban H. M. Miyadi mempertemukan perwakilan Paguyuban Angkot dengan Pemerintah Kabupaten Tuban di Ruang Gabungan Gedung DPRD Tuban, Senin (20/8/2018).
Untuk memaksimalkan penyelesaian masalah, pertemuan tersebut menghadirkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Polres Tuban, Humas dan Protokoler Pemerintah Daerah, Bagian Hukum, serta perwakilan dari Paguyuban Angkot.
Disampaikan Muhammad Ikhsan Hadi, perwakilan Paguyuban Angkot, bahwa pertemuan tersebut untuk menyelesaikan 5 (Lima) tuntutan yang disampaikan pada aksi sebelumnya seperti larangan adanya ojek online (Ojol) di bumi wali Tuban.
“Ojek online menjadi agenda pertama kami, karena adanya ojek online sangat mempengaruhi jumlah penumpang kami. Secara otomatis, itu juga mengurangi jumlah pendapatan kami”. Terangnya kepada Ketua DPRD Tuban dan juga dari Dinas terkait.
Menurutnya, ojek online yang beroperasi di bumi wali ini kebanyakan bukan penduduk asli Tuban, melainkan dari luar Tuban yang menarik penumpang di bumi wali. Pernah diketahui salah satu Supir Angkot, bahwa pengendara ojol tidak tahu arah yang dituju penumpang ojol padahal daerah tersebut bisa dikatakan terkenal di tuban.
“Kalau dia asli Tuban, pastinya pengendara ojol itu tau daerah tersebut” tegasnya.
Kedua, Ihsan berharap ada sinergi antara Angkot dengan Angkutan Keliling (Angling) berupa Bajai yang saat ini dioperasionalkan sekitar 10 Armada Angling yang ada di Kabupaten Tuban.
“Kalau kita bisa bersinergi, kita bisa mengurangi dampak dari bajai tersebut” tuturnya.
Ketiga, Harapannya Angkot tersebut dijadikan mitra oleh pemerintah, utamanya menyediakan Siswa atau pelajar Angkutan secara gratis yang mana biaya tersebut nantinya ditanggung oleh pemerintah.
Tuntutan keempat, tentang peremajaan armada, maksudnya untuk Angkot yang sudah berumur tua dapat diperbarui dengan dibiayai oleh pemerintah, karena dengan pembaruan Angkot penumpang akan merasa nyaman dan tertarik untuk menggunakan Angkot tersebut.

Ikhsan mengatakan, Jika keempat tuntutan tersebut telah terpenuhi, maka tuntutan yang terakhir adalah tentang kesejahteraan Supir Angkot, yang mana Angkot tersebut beroperasional mulai jam 06.00 Pagi sampai jam 05.00 Sore.
Ulfa Azizah dari Bagian Hukum menjelaskan, bahwa pemerintah pusat sampai saat ini juga belum mengatur Undang-undang tentang adanya ojek online. Hal tersebut menjadi permasalahan banyaknya yang menjamu ojol. Disisi lain, kondisi Kabupaten Tuban bukan lagi kota kecil karena dengan adanya wisata-wisata alam maupun religi yang terus berkembang.
Mengenai Angling, Angling di ciptakan sebagai pelengkap yang mana telah di atur dalam Perbup no. 4 Th. 2018. Angling juga tidak berpengaruh besar pada Angkot, karena Angling hanya untuk melayani masyarakat yang ada diluar trayek yang tidak terjangkau oleh Angkutan Kota.
Sementara itu, Kepala Dishub Tuban Muji Slamet berkeinginan bahwa masyarakat Tuban mendapatkan transportasi yang cepat, aman, nyaman, dan murah. Selain itu, juga akan di adakannya penyegaran trayek sehingga Angkot tidak hanya muter-muter Tuban dan akan ada jalur-jalur yang bisa dilewati oleh Angkot.
Ketua DPRD Tuban, H. M. Miyadi mengatakan akan dilakukan koordinasi terus supaya ada aturan perundang-undangan untuk ojol tersebut. Miyadi berharap, supaya secepatnya ada Peraturan baik roda 2 atau 4 tentang Ojek Online. Sedangkan untuk persoalan Angling sudah ada rutenya tersendiri.
“Kami akan membuat perda untuk mengatur aduan tersebut, setelah itu, kami akan mengambil proses selanjutnya untuk menerapkan perda tersebut dengan anggaran yang disiapkan” Jelas miyadi di akhir pertemuan. (Adm)