DPRD TUBAN – Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban temui sejumlah masyarakat yang bergabung di kelompok LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), Kamis (8/2). Kelompok Aksi penolakan LGBT itu di temui langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi dan juga Wakilnya, Rudi Hariyanto di Ruang Gabungan Gedung DPRD Kabupaten Tuban.
Dalam pertemuan kali ini, Ketua Wilter GMBI, Badrul Amali menyampaikan bahwa pertemuan kali ini adalah untuk menindak lanjuti aksi penolakan yang dilakukan kemarin pada tanggal 30 Januari 2018 terkait dilegalkannya LGBT. Untuk itu, karna adanya indikasi akan dilegalkannya UUD tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) atau hubungan antar jenis, maka dari kelompok GMBI menolak dengan tegas akan dilegalkannya LGBT tersebut.
“Tujuan pertama kami kesini adalah untuk menolak dilegalkannya LGBT” jelasnya kepada Ketua DPRD Kabupaten Tuban.
Sekretaris distrik Tuban, Matenan Arifin menyerahkan pernyataan sikap kepada DPRD Tuban bahwa GMBI menolak dengan tegas terkait legalnya LGBT dan pernyataan tersebut agar di teruskan kepada DPR RI untuk segera dibuatkan Peraturan Undang-Undang tentang larangan LGBT.
“Mohon untuk pernyataan kami ini diteruskan kepada DPR RI” tegasnya.
Namun pada saat itu juga, pernyataan dari GMBI yang menolak adanya LGBT langsung ditindak lanjuti oleh bagian Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban dengan mengirimkan surat pernyataan sikap ke DPR RI melalui Faxmile yang tersedia.
“ini adalah bukti bahwa surat pernyataan sikap dari GMBI telah telah kami kirim ke DPR RI melalui Faxmile”. jelas Ketua DPRD, H. M. Miyadi.
Sementara itu, miyadi juga menjelaskan bahwa sering disampaikan lewat teman-teman media perss bahwasanya DPRD Tuban juga tidak menyetujui adanya LGBT dan akan ditindak lanjuti ke DPR RI dengan di adakan Kunjungan Kerja pada bulan Maret.
“Mengapa di bulan maret?, karena jadwal di bulan Februari ini sudah di susun pada bulan Januari lalu oleh Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Tuban. Jadi tidak bisa dirubah, kalau bulan Maret maka akan di susun di Akhir bulan Februari”. Jelas Miyadi kepada Kelompok GMBI.
Miyadi yang juga mewakili seluruh anggota Dewan meminta maaf kepada Kelompok Masyarakat GMBI karena pada aksi penolakan sebelumnya (30/1/2018) tidak bisa menemui secara langsung karena adanya kehendak Badan Musyawarah untuk melakukan Kunjungan Kerja demi kemajuan Kabupaten Tuban. (Adm)