Home Berita DPRD Tuntaskan pembahasan 8 Raperda

DPRD Tuntaskan pembahasan 8 Raperda

0
SHARE

DPRD TUBAN – Bertempat di Ruang Komisi DPRD Kabupaten Tuban, 4 Pansus sepakat melanjutkan tahapan proses 8 Raperda dari 9 Raperda yang diusulkan, Rabu (18/7) Sesuai dengan tugas masing-masing Pansus, raker penuntasan dilaksanakan tiap pansus dengan eksekutif mitra.

Rapat Pansus I yang bermitra dengan OPD Bappeda, Bagian Kesra yang dipimpin Ketua Pansus, Agung Supriyanto, SH berkesimpulan bahwa Raperda Pengentasan Kemiskinan dapat dilanjutkan prosesnya dengan naomenkaltur yang disepakati menjadi Raperda tentang Penyelenggaraan Pengentasan Kemiskinan. Hal tersebut didasari pada pemahaman bahwa konsep penyelenggaraan termasuk juga pada kegiatan secara preventif atau penanggulangan kemiskinan. Selain itu Pansus I dalam rapat penuntasan dengan mitra  Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu dan Naker menyepakati untuk Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing tidak dilanjutkan. Hal tersebut dikarenakan terbitnya Peraturan Presiden Nomer 12 tahun 2018 yang disahkan tanggal 21 Juni 2018 di mana ijin perpanjangan mempekerjakan tenaga asing lintas provinsi sudah tidak diatur.

Sementara itu, Pansus II dalam rapatnya yang dipimpin oleh Ketuanya, Karjo bersama mitra OPD Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berkesimpulan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dapat dilanjutkan proses penetapannya.

Bertempat di ruang Komisi C, Pansus III dalam rapat kerjanya yang dipimpin Ketua Pansus III, Drs. Sa’dun Naim bersama mitra Dinas Pendidikan menyatakan bahwa Raperda tentang Beasiswa bagi Siswa Berprestasi dapat dilanjutkan. Pansus III tiga bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial juga berkesimpulan bahwa Raperda Kabupaten Layak Anak dapat dilanjutkan prosesnya.

Ketua Pansus IV, Dody Fakhruddin, ST dalam raker dengan PDAM Tirta Sari Tuban juga menyatakan bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Daerah Air Minum Tirta Lestari Kabupaten Tuban dapat dilanjutkan prosesnya. Demikian pula bersama OPD mitra Dinas Lingkungan Hidup Raperda tentag Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan berkesimpulan dapat dilanjutkan serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama Dinas PPKAD Pansus IV menyatakan pula dapat dilanjutkan prosesnya.

Dijelaskan oleh Ketua Bapemperda Drs. Sa’dun Naim bahwa sebelum rapat penuntasan tersebut telah dilalui berbagai rapat kerja Pansus raperda dengan OPD dan stakeholder untuk dilakukan pembahasan mendalam terhadap 9 Raperda-raperda tersebut.  Ditambahkan oleh politisi senior Partai PPP tersebut bahwa ada beberapa Raperda penting lainnya yang menyusul menjadi agenda Bapemperda di antaranya Raperda tentang Penyertaan Modal dan Dana Cadangan. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here