Home Berita Dalami Pengelolaan Pendidikan Tingkat SMA/SMK, Komisi C ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim

Dalami Pengelolaan Pendidikan Tingkat SMA/SMK, Komisi C ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim

0
SHARE
Foto Komis C serius dalami Pengelolaan Pendidikan SMA/SMK

DPRD TUBAN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban kali ini lakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur dengan materi Peralihan pengelolaan Pendidikan SMA/SMK, Selasa (8/5). Rombongan yang dipimpin oleh ketua komisi C, Mar’atun Sholichah di sambut baik oleh Drs. Didik yang menjabat sebagai sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Berdasarkan UU no 23 th 2014 tentang Pemerintah Daerah mulai 2017 pengelolaan dan kewenangan pendidikan setingkat SMA /SMK di kabupaten atau Kota di ambil alih oleh Propinsi. Kebijakan ini berdasarkan aspek akuntabilitas, efisiensi, eksternalisasi, dan strategi nasional. Namun sebelum terbit UU ini sistem pendidikan kita sudah di atur dalam UU no 20 th 2003, dan dalam UU tersebut terdapat pasal yg menyebutkan Pemerintah Kabupaten atau Kota dapat mengelola Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Pendidikan yang berbasis pada keunggulan lokal. Untuk itu komisi C melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Propinsi jatim.

Tri Astuti wakil ketua komisi C menyampaikan beberapa hal terkait hal tersebut bahwa dari sisi pembiayaan tentunya menimbulkan masalah karena propinsi harus mengelola begitu banyak lembaga pendidikan dan tentunya sisi pembiayaan ini juga sangat berpengaruh terhadap kwalitas pendidikan. Di khawatirkan dengan mahalnya biaya pendidikan berpengaruh juga terhadap Angka Partisipasi Kasar(APK) di kabupaten Tuban. Kemudian terkait Aset, hingga hari ini pemetaan aset lembaga pendidikan ini masih blm tuntas.

Namun terkait kebijakan ini pemerintah Propinsi Jawa Timur telah mengambil langkah cepat yaitu dengan membentuk 31 cabang dinas pendidikan SMA/ SMK/ PK/LK di kabupaten kota di jatim. Menurut sekertaris dinas pendidikan Jatim, Didik, menyampaikan bahwa mengenai pelimpahan kewenangan , kepegawaian baik kenaikan pangkat, gaji  berkala, TPP semua sudah beres, dan kelebihan kebijakan ini adalah bahwa mutasi pegawai lebih mudah lintas kabupaten.

Tetapi lagi-lagi Astuti sapaan akrap wakil ketua komisi C skaligus ketua Fraksi Gerindra menyoroti terkait kebijakan kurikulum yang mana masih belum serentak dilakukan yaitu masih banyak sekolah yang menerapkan kurikulum 2006 dan sedikit yg menggunakan kurikulum 2013 sehingga realitanya dalam pelaksanaan UN banyak siswa yg mengalami kesulitan utamanya mereka yang berada di pelosok dan desa dengan keterbatasan sarana dan prasarana termasuk kwalitas pendidikan. Sehingga besar harapannya bahwa tahun depan semua lembaga pendidikan menggunakan kurikulum yg sama dan tidak ada lagi klasifikasi dan perbedaan. Sehingga tenaga pendidik dan kependidikan juga harus lebih inovatif dan meningkatkan kwalitas belajar dan mengajar.

Astuti juga menyampaikan bahwa kebijakan ini juga memungkinkan sekolah untuk menerima sumbangan dari wali murid maupun tarikan. Tetapi smua itu harus melalui mekanisme yg benar, artinya jangan ada penyelewengan kebijakan dan di butuhkan kehati-hatian dlm menentukan besaran sumbangan agar tidak melanggar UU yang ada dan harus sesuai dengan RKAS sebagai acuan dalam penyusunan anggaran sekolah. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here