DPRD TUBAN – Dalam sehari Komisi A DPRD gelar rapat kerja masalah Warga Desa Bulurejo yang menuntut diberikan kompensasi dari PT JOB P-PEJ di Kecamatan Soko. (5/4) Rapat kerja dibuka oleh Ketua DPRD H Miyadi dan selanjutnya dipimpin oleh Ketua Komisi A, Agung Supriyanto. Dalam raker tersebut dihadiri oleh warga Desa Bulurejo yang dipimpin oleh Kadesnya, Yauri dan LSM GMBI yang mendampingi warga. Hadir pula pihak Manajemen PT JOB P-PEJ beserta tim dari ITS serta dari SKK Migas.
Dalam pembukaannya HM. Miyadi menyatakan sebagaimana telah dijanjikan oleh Komisi A pada saat memfasilitasi pertemuan di Kecamatan Rengel sebelumnya (5/3) maka raker ini merupakan kelanjutan dalam rangka mendapatkan kesepakatan antara pihak yang berselisih. Harapannya dalam pertemuan akan didapatkan titik temu yang memberikan kemaslahatan pada masing-masing pihak dengan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Perselisihan dikarenakan tuntutan warga Desa Bulurejo mendapatkan kompensasi sebagaimana yang diterima warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko. Sementara di pihak Manajemen PT JOB P-PEJ menyatakan bahwa Desa Bulurejo yang berada di ring II khususnya Dusun Semutan bukan merupakan daerah terdampak sehingga sesuai ketentuan tidak dapat diberikan kompensasi. Berbeda dengan Desa Rahayu yang merupakan daerah ring I sehingga merupakan daerah terdampak.
Dalam penjelasannya Manajemen PT JOB P-PEJ yang diwakili oleh Akbar didukung dari Tim ITS yang telah melakukan uji dampak pada Desa Bulurejo. Tim ITS menyatakan bahwa dari aspek yang diukur yaitu suhu, udara dan cahaya didapatkan hasil bahwa di Desa Bulurejo tidak didapati nilai yang melebihi ambang batas. Khusus untuk gangguan bunyi memang didapatkan hasil yang melebihi ambang batas namun sumber bunyi bukan dari PT JOB P-PEJ.
Dari hasil tersebut maka PT JOB P-PEJ menyatakan tidak bisa memberikan kompensasi karena akan bertentangan dengan ketentuan. Ketua Komisi A kepada meminta warga untuk bisa memahami dengan fakta tersebut dan memberikan penawaran agar tuntutan dapat dialihkan berupa bantuan atau CSR. Melalui perwakilannya LSM GMBI, warga desa menyatakan bahwa tuntutan mereka pada kompensasi adalah harga mati.
Karena dua pihak yang bertahan dengan pendiriannya maka akhirnya Ketua Komisi menyatakan kesimpulan raker bahwa kepada warga desa, GMBI, Camat diminta untuk berembug untuk membicarakan tuntutannya. Mengingat jika berupa kompensasi tidak dapat diberikan oleh PT JOB P-PEP karena tidak sesuai aturan. Selanjutnya jika tuntutan diubah bukan berupa CSR maka DPRD bersedia melanjutkan memfasilitasi mengingat jika kompensasi karena tidak sesuai aturan tidak. (Adm)