DPRD TUBAN – Dalam sehari DPRD gelar rapat estafet untuk membahas 7 raperda (1/11). Rapat pertama digelar di ruang Rapat Paripurna membahas 7 Raperda Pansus gabungan dengan Eksekutif terkait. Siangnya dilanjutkan dengan rapat public hearing pembahasan masing-masing Pansus dengan stakeholder sesuai dengan bahasan Raperda yang dilaksanakan di ruang-ruang Komisi. Dari public hearing diharapkan masukan-masukan yang dapat mengakomodir local wisdom sehingga perda tersebut diharapkan bisa menjadi aturan yang tidak kontraproduktif dengan kondisi masyarakat Tuban.
Dalam sidang rapat gabungan dengan Eksekutif maupun public hearing dengan stakeholder dihadiri pula konsultan Naskah Akademik dari perguruan tinggi. Berbagai masukan baik dari Pansus maupun Eksektutif terkait diakomodir sebagai tahapan penyempurnaan rancangan Raperda.
Selanjutnya dalam public hearing dengan stakeholder dilakukan pengkajian yang lebih intens. Di Ruang Komisi A digelar public hearing antara Pansus I dan stakeholder membahas Raperda tentang bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Pembentukan Sistem Produk Hukum Daerah. Hadir dalam Rapat tersebut diantaranya Koalisi Perempuan Ronggolawe dan Kantor Kesbangpolinmas. Beberapa masukan dari KPR menjadi catatan penting yang nantinya akan diakomodir sebagai langkah penyempurnaan.
Sementara itu pembahasan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dilaksanakan oleh Pansus II dengan beberapa stake holder di Ruang Komisi B. Stake holder yang hadir diantaranya Dinas Kopinda, Dinas Perhubungan, BKD Kabupaten Tuban, Bagian Ortala Setda dan Asosiasi Pengusaha SPBU.
Dalam waktu bersamaan di Ruang Komisi C juga dibahas Pansus III dengan stakeholder diantaranya Dinas Sosial dan Koalisi Perempuan Ronggolawe. Raperda yang dibahas di ruang Komisi C adalah Raperda tentang Perubahan Raperda Perlindungan Anak. Raperda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Dengan mengingat perkembangan peraturan perundangan tentang perlindungan anak dan dinamika masyarakat yang terjadi maka dirasa perlu melakukan perubahan pada perda yang sudah ada. Salah satu masukan adalah perlunya mengakomodir peran serta masyarakat dan swasta.
Sementara di Ruang Komisi D dilakukanpublic hearing antara Pansus IV dengan stake holder Dinas PU, Dinas PRKP, Kadin, Gapensi, dan beberapa pengembang perumahan serta LSM Kotaku (Kota Tanpa Kumuh). Dalam public hearing tersebut membahas Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Dalam pembahasan tersebut dilakukan pembahasan pasal demi pasal dari draft raperda dengan memperhatikan masukan dari stake holder.Namun dari keempat pembahasan tersebut sepakat masih perlu dilakukan pembahasan guna penyempurnaan penyusunan raperda-raperda tersebut. Diharapkan penyusunan tersebut dapat dituntaskan pada tahun ini mengingat urgensi raperda tersebut sebagai regulator pelaksanaan kegiatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Adm)