DPRD TUBAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Tri Astuti, bersinergi dengan Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Acara ini berlangsung pada selasa (7/10/2025) di Kantor Kecamatan Semanding.
Dalam kegiatan tersebut, muncul usulan penting dari salah satu kepala desa terkait kebutuhan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur transportasi di wilayah religi. Usulan ini muncul sebagai respons atas adanya konflik transportasi yang terjadi di beberapa lokasi.
Tri Astuti menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara DPRD, PN, dan BPN dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi DPRD, yang salah satunya adalah legislasi, yakni membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda).

“Pada prinsipnya, DPRD bersinergi dengan PN maupun BPN dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar Bu Tri Astuti.
Kepala Desa Bejagung mengusulkan agar segera dibuatkan Perda tentang transportasi wilayah religi. sebagai respons atas permasalahan yang selama ini terjadi. Menurutnya, konflik transportasi kerap timbul di beberapa titik keramaian peziarah, seperti di Bonang, Bejagung, dan Asmoroqondi.
“Ada konflik terkait transportasi baik itu di Bonang, Bejagung, maupun Asmoroqondi, sehingga beliau mengusulkan Perda itu,” jelas Bu Tri Astuti.
Kepala Desa berharap, dengan adanya Perda atau Peraturan Bupati (Perbup) yang jelas, permasalahan transportasi di kawasan religi dapat teratasi, sehingga ketertiban dan kenyamanan masyarakat maupun peziarah dapat terjamin.
Peran DPRD dalam pembuatan Perda ditegaskan oleh fungsi legislasi yang diemban. DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar dalam sistem pemerintahan daerah, dengan tujuan menciptakan hukum yang efektif dan mampu mewadahi aspirasi masyarakat. Selain itu, pengawasan yang dilakukan DPRD pasca pengesahan Perda adalah kunci untuk memastikan akuntabilitas dan kelancaran pelaksanaan kebijakan di lapangan. Ini merupakan inti dari sistem kontrol dan keseimbangan dalam otonomi daerah. (Ny/Hie)