DPRD TUBAN – Permasalahan Status Pegawai Non-ASN di Kabupaten Tuban masih menjadi perbincangan publik lantaran belum adanya kejelasan status pegawa Non-ASN yang berstatus R4. Hal ini memicu para pegawai Honorer tersebut untuk mengadukan kejelasan nasibnya kepada DPRD Kabupaten Tuban.
Melalui Audiensi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban ini, DPRD Kabupaten Tuban juga turut menghadirkan Kepala BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan P2KB di lingkungan Kabupaten Tuban untuk menjawab persoalan tenaga honorer dengan status R4 ini.
Ahmad Mubarok, Ketua Aliansi Non-ASN R4 menyampaikan beberapa tuntutan yang menjadi persoalan di kalangan tenaga honorer tersebut. Diantaranya adalah kesatu, meminta agar Pegawai Non-ASN Non Database BKN agar dapat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kedua, meminta Ketua DPRD Kabupaten Tuban untuk mendorong segera melakukan perbaikan status Non ASN menjadi NON ASN memperhitungkan masa kerja pengabdian. Dan ketiga, meminta penjelasan rencana tindak lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Tuban terkait Penghapusan status Honorer di tahun 2025, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatus Sipil Negara.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini mengatakan, bahwa dalam hal ini BKPSDM Tuban hanyalah sebagai pemangku kepegawaian yang tidak bisa merubah suatu hal yang tanpa di dasari aturan yang ada di atasnya.
Menurutnya, keinginan dari para pegawai Non ASN R4 ini adalah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Sedangkan berdasarkan Keputusan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2015 tentang perjanjian kerja paruh waktu, terdapat klausul yang kelima yang menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam pangkalan database yang ada di BKN.
“Sehingga yang bisa di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu hanyalah pegawai yang terdata dalam database BKN” ujarnya.
Lanjut Fien (Sapaan Akrabnya, Red), Pada Tahun 2022 BKPSDM Tuban juga pernah mengusulkan nama-nama yang saat ini berstatus R4, namun hasilnya di tolak oleh pusat karena terdapat 3 komponen yang tidak bisa masuk dalam pendataan, diantaranya adalah Driver, Tenaga kebersihan, dan Penjaga Keamanan.

Pemkab Tuban sendiri juga telah menyiapkan skema agar pegawai R4 ini tidak ada Pemberhentian Kerja (PHK). Yakni dengan dilakukan Outsorsing atau Alih Daya yang dapat menjadi solusi agar Non ASN R4 dapat tetap bekerja.
“Alih daya ini nantinya ada 5 jenis formasi, diantaranya Driver, Tenaga Kebersihan, Penjaga Keamanan, Resepsionist serta Juru Pungut Retribusi” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro mengatakan, dalam pembahasan ini terdapat satu point penting yang mungkin masih dapat diusahakan. Yakni dengan mengusulkan pegawai Non-ASN R4 ini untuk dapat masuk dalam Database BKN.
“Nanti akan kami coba usulkan ke pusat bersama dengan Komisi I dan BKPSDM juga akan kami undang untuk sama-sama mengusulkan nama-nama tersebut” jlentrehnya.
Menurut Sugiantoro, pegawai Non-ASN dengan status R4 ini memang perlu di upayakan untuk kejelasan status dan nasib mereka kedepan. Mengingat banyak dari Non ASN R4 ini yang telah mengabdi lama di Pemerintahan dan bahkan ada yang sampai 20 Tahun lebih. Ini harusnya menjadi reward dari pemerintah untuk memperjelas status mereka.
Sekedar diketahui, Di Kabupaten Tuban sendiri yang berstatus R4 dan R5 adalah sebanyak 1.419 Orang. diantaranya R4 : 1.262 Orang dan R5 : 157 Orang. Dari sejumlah ini masing-masing dibiayai dari sumber yang berbeda. Diantaranya, dari APBD : 580 Orang, BLUD : 231 Orang, Non APBD (Komite, Iuran, dll.) : 444 Orang, dan yang sudah tidak aktif bekerja karena resign atau meninggal dunia ada 7 orang. (Hie)