SHARE
Foto : Prosesi Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Tuban oleh Pengadilan Negeri Tuban

DPRD TUBAN – 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Tuban Irwansyah Putra Sitorus, di Ruang Rapat Paripurna. Senin (26/08).

Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Tuban periode 2024-2029 berjalan dengan khidmat. Hadir dalam Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD tersebut, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Ketua DPRD Kabupaten Tuban 2019-2024, H. M. Miyadi, Forkopimda, OPD, Camat, dan Pimpinan Instansi Vertikal lainnya.

Secara khusus, dalam Rapat Paripurna ini, Ketua DPRD Kabupaten Tuban 2019-2024, H. M. Miyadi menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Tuban, Pemkab Tuban, dan pihak lainnya yang telah memberi dukungan atas terlaksananya tugas dan fungsi legislatif di Kabupaten Tuban.

“Atas nama pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap lapisan masyarakat kabupaten Tuban yang telah memberikan kepercayaannya kepada kami,” ucapnya.

Dalam momen tersebut, Miyadi pun tak kuasa menahan air mata, sembari mengucapkan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tuban. “Kesempurnaan hanya milik Allah, kekurangan adalah milik manusia. Saya mohon maaf atas semuanya,” ucapnya sambil menyeka air mata.

Miyadi melanjutkan, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas keanggotaan, DPRD Kabupaten Tuban juga telah menyelesaikan tugas DPRD pada tiga fungsi, yaitu  pertama menyangkut Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, telah menghasilkan Peraturan Daerah sebanyak 22 Perda dan produk hukum dalam bentuk keputusan DPRD sebanyak 97 keputusan.

Kedua, Fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama Bupati. Tugas tersebut dalam 5 tahun dari pembahasan persiapan rancangan APBD sebelum RKPD ditetapkan, KUA-PPAS dan Rancangan Perda APBD telah terlaksana sesuai dengan regulasi yang ada dan mendapatkan penilaian WTP berturut-turut dari BPK.

Ketiga, Fungsi Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam melaksanakan peraturan daerah dan APBD. Pelaksanaan pengawasan tercermin juga pada pengawasan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, melalui kegiatan DPRD dengan komisi-komisi yang membidangi pembangunan, pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan serta pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.

Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tuban Masa Jabatan 2019-2024. Mas Lindra mengungkapkan, Anggota DPRD Kabupaten Tuban telah memberikan kontribusi terbaik dan dedikasi terhadap kemajuan kabupaten Tuban. Amanah yang dibebankan telah ditunaikan dengan baik hingga purna tugas.

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya,” ungkapnya.

Secara khusus, Mas Lindra (Sapaan akrab, red) memberikan apresiasi tertinggi Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi yang telah berhasil memimpin DPRD Kabupaten Tuban selama 2 periode atau 10 tahun. Dinamika politik yang terjadi selama ini telah menunjukkan betapa beratnya tugas yang diemban. Kendati demikian, Ketua DPRD Tuban mampu menjalankan tugas tersebut dengan baik.

“Semoga amal bakti selama menjabat bersama anggota DPRD Tuban masa jabatan 2019-2024, menjadi catatan yang terbaik,” tuturnya.

Bupati Tuban, membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat pada serangkaian pelaksanaan Pemilu. Seluruh elemen mulai dari KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media/pers, serta seluruh masyarakat telah berkolaborasi dan bekerja sama turut menyukseskan gelaran Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.

Lebih lanjut, mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kedudukan DPRD memiliki pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat check and balance.

Tujuannya, mampu mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selaras dengan tujuan tersebut, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif, memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan. Juga membangun kerjasama yang efektif dan mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.

Mas Lindra juga menyebutkan, Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD terpilih. Melihat sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur dan profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima. Diantaranya, memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal, dan sikap perilaku (attitude) yang baik.

Ekspektasi masyarakat terhadap anggota DPRD sangat besar dan banyak disorot oleh masyarakat. Harapan tersebut menjadi tantangan dan sekaligus penyemangat dalam bekerja mengemban amanah yang tekah diberikan. Mas Lindra menambahkan Pemkab Tuban berharap anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.

Sementara itu, 50 anggota yang dilantik masing-masing Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 20 Anggota, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 11 Anggota, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 5 anggota, Partai Gerindra 4 Anggota, Partai NasDem 4 Anggota,  Partai Demokrat 3 anggota, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 Anggota, dan Partai Amanat Nasional (PAN) 1 Anggota. (MJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here