SHARE

DPRD TUBAN – Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi menerima kunjungan kerja (Kunker) dari DPRD Kabupaten Demak di Ruang Rapat Paripurna setempat. Rombongan yang diikuti Pansus D DPRD Demak tersebut adalah untuk menambah wawasan dan referensi terkait dengan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin yang ada di Tuban. Selasa, (14/7/2020).

Pimpinan Pansus D DPRD Kabupaten Demak, Yusron, dalam study banding tersebut menanyakan beberapa hal terkait Perda bantuan bagi orang miskin.

“Pertama, Perda Bantuan bagi Orang miskin di Tuban ini dari inisiatif DPRD atau dari Eksekutif?, Kedua, Perjalanan setelah perda diluncurkan apakah ada kesulitan?, dan ketiga, berapa nominal yang diberikan?” tanya Yusron kepada Ketua DPRD Tuban.

Dari beberapa pertanyaan tersebut, Miyadi mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Tuban mempunyai target dalam satu tahun memiliki 8 perda inisiatif DPRD. Termasuk perda nomor 22 Tahun 2018 tentang bantuan hukum bagi orang miskin ini adalah merupakan perda inisiatif dari DPRD.

“Perda ini merupakan inisiatif DPRD, bukan dari Eksekutif” terang Politisi asal PKB itu.

Miyadi juga menjelaskan bahwa tahun ini juga telah memutuskan 4 rancangan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Tuban. Menurut Miyadi, setiap perda juga harus diterapkan dengan Peraturan Bupati.

Sementara itu, terkait nominal bantuan yang diberikan, dalam perda tersebut mengacu pada undang-undang di atasnya. Sehingga per kasus diberikan bantuan 5 Juta Rupiah bagi warga miskin.

“Kita membantu untuk memfasilitasi warga masyarakat miskin, sehingga per orang bagi warga miskin diberikan 5 juta” Ujar Ketua DPRD Tuban 2 Periode itu. *Adm

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here