Komisi C berkonsultasi ke Kemendikbud terkait status tanah SMPN 2 Jatirogo yg belum jelas.
DPRD TUBAN – Ketua komisi C yg diketuai Mar’atun Solichah menjelaskan bahwa SMPN 2 Jatirogo status tanahnya milik TNI. SMPN 2 Jatirogo sendiri dahulunya adalsh ST, sekolah teknik setingkag menengah pertama. Ini menjadikan kegelisahan bg kepala sekolah dan jajarannya pd saat ingin mengrmbangkan fasilitas pendidikan pd sekolah tersebut dikarenakan kekhawatiran jika sewaktu-waktu masalah status tanah dipermasalahkan.
Pd fakta yg lain bahwa kantor Koramil Jatirogo menempati tanah kas desa.
Rombongan diterima Kabag Barang Milik Negara Ir. Wahyu Nugroho Seno dan Marlon Kasubag Inventarisasi dan Pelaporan Aset Negara.
Dijelaskan oleh Wahyu Nugroho menjelaskan bahwa sejak pemberlakuan otonomi daerah th 2001 mk pengelolaan sekolah baik fisik maupun non fisik telah dialihkan ke daerah termasuk pula tanah dan bangunan.
Setelah otoda dg pengalihan status mk pengelolaan aset menjd kewenangan pemda.
Terkait dg status tanah SMPN 2 Jatitogo yg ditengarai milik TNI mk disarankan pemkab tuban utk berkoordinasi dg Kemenhan. Di lingkungan Kemenhan utk inventarisasi dan pengelolaan asetnya berada di pusat shg disarankan utk berkoordinasinya di pusat.
Dlm hal ini penyelesaian masalah tersebut melibatkan pula Kemenkeu krn utk penyelesaian aset antar kementrian hrs berkoordinasi dg kemenkeu.
Ketua Komisi C menyatakan hasil ini akan segera dikoordinasikan dg sekolah, dinas dikbud dan bppkad kab tuban utk bisa segera ditindsklanjuti. Harapannya dg jelasnya status tanah SMPN 2 Jatirogo menjadikan pengembangan srkolah terutama pembangunan fasilitas2 menjd bisa maksimal shg bisa semakin meningkat kualitas pendidikannya. (Adm)