DPRD TUBAN – Pasca ditetapkannya Pansus Raperda pada Sidang Paripurna tanggal 22 September 2017 maka Pansus telah bergerak dengan melaksanakan pembahasan-pembahasan secara intens dengan OPD teknis terkait pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2017. Dan juga melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (19/10)
Pansus III yang diketuai oleh Hj. Tri Astuti, SH mendapatkan tugas membahas 2 Raperda yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Sehubungan dengan tugas membahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Tri Astuti menyatakan bahwa Perda tersebut sangat urgen untuk segera ditetapkan karena ada banyak hal yang perlu mendapatkan perhatian pada bidang pendidikan di Tuban ini.
Masih adanya kasus anak drop out atau tidak bisa sekolah karena kesulitan transportasi, tidak punya seragam atau alasan-alasan lainnya. Pansus juga melihat permasalahan guru honorer yang bagaikan simalakama. Di satu sisi keberadaannya sangat dibutuhkan namun di sisi kesejahteraannya masih kurang. Mekanisme pengangkatan guru bantu perlu dikaji ulang sehingga kewenangan mengangkat guru bantu harus melalui Dinas Pendidikan bukan Kepala Sekolah. Sehingga dapat memenuhi ketentuan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk honorarium Guru bantu asal SK mereka ditetapkan oleh Bupati. Mekanisme yang selama ini sering terjadi itu akhirnya sering menjadi kendala tersendiri manakala Guru Bantu menuntut honor yang sesuai dan berkeinginan untuk diangkat menjadi CPNS.
Pansus III menyoroti tentang penjaminan biaya pendidikan bagi siswa berprestasi baik akademis maupun non akademis. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pelibatan program-program CSR perusahaan-perusahaan dalam program pendidikan di Kabupaten Tuban.
Lebih lanjut dengan Raperda ini maka diharapkan dapat memberi penjaminan bagi terlaksananya pendidikan yang baik dan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat. (Adm)